Gubernur Wayan Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain, Selasa (2/12).

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali. Tujuannya, untuk mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali, maka keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali harus dijaga sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Gubernur Koster mengatakan, kedaulatan pangan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian), diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.

Baca juga:  Menteri Kesehatan Dukung Gubernur Koster Bangun Industri Herbal di Bali

Walikota/Bupati diinstruksikan untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian. Menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten.

Dalam intruksi gubernur tersebut juga mengintruksikan agar Bupati/walikota tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.

Baca juga:  Rumah Tertimbun Longsor, Oktara Sempat Disuruh Jual Rumahnya

Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipastif bersama aparat berwenang sampai di tingkat Kepala Lingkungan/Dusun apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

Memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).

Baca juga:  Rencana Kereta Api

Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan  pada  Anggaran  Pendapatan dan Belanja  Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Instruksi Gubernur ini disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Kmb/balipost)