Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara merilis penangkapan warga Prancis berinisial QAAS dan KLR asal Amerika. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penangkapan seorang WNA yang ugal-ugalan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara dan ditangkap aparat setelah sempat melawan, Jumat (28/11) dirilis.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Wakapolres Kompol Kompol I Gede Suarmawa, Senin (1/12) menjelaskan kronologi penangkapannya. Penangkapan pria yang merupakan warga negara Prancis berinisial QAAS (35) ini berawal dari personel Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara sedang melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Pipitan, Canggu, untuk pengamanan kunjungan salah seorang menteri ke wilayah Kuta Utara.

Saat itulah perhatian petugas tertuju pada tersangka QAAS sedang mengendarai sepeda motor 350 CC secara ugal-ugalan. Pelaku juga tidak mengenakan helm dan motornya tanpa plat nopol.

“Yang bersangkutan (QAAS) diberhentikan oleh petugas Satlantas atas nama Bripda Andre. Namun saat diminta untuk diperiksa, WNA tersebut menolak dan hampir mencelakai petugas lalu tancap gas dan kabur menuju Jalan Pantai Batu Bolong,” ujarnya.

Akhirnya petugas gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan tindakan tegas. Saat itu pelaku masih berusaha melarikan diri, bahkan melakukan perlawanan sehingga memicu kemacetan bahkan perhatian warga sekitar.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan pelaku dengan disaksikan sejumlah saksi dan menemukan sejumlah barang bukti. Di saku celana kanan ditemukan 2 pod vape hitam yang berisi cairan THC, gulungan plastik yang didalamnya berisi ganja, satu botol plastik dan satu botol kaca yang masing-masing didalamnya berisi cairan THC.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Lelang Online Pegadaian

Sedangkan di saku celana kiri ditemukan dua pod vape berisi cairan THC, satu plastik klip isi kokain dan saty satu unit handphone. Di dalam jok sepeda motor ditemukan satu unit handphone.

Hasil pengembangan tersebut polisi menemukan barang bukti narkoba di tempat pelaku menginap, Villa The Jineng Bali wilayah Desa Cemagi, Mengwi. Selain itu dibekuk warga negara Amerika, KLR (62) berprofesi instruktur gym.

“Selanjutnya tim gabungan Polres Badung melakukan pengecekan di tempat tinggal pelaku di Villa The Jineng Bali beralamat di Banjar Pengayehan, Desa Cemagi, Mengwi. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti lagi,” tegas AKBP Arif.

Barang bukti yang diamankan di vila tersebut, tiga kotak kertas putih berisi pod vape yang belum berisi cairan dengan jumlah total 147. Kotak tersebut ditemukan didalam tas hitam di dalam kamar, dua bendel plastik klip kosong, satu buah spuit (alat suntik), lima HP, dan satu samurai.

Baca juga:  Gamelan di Banjar Serongga Digondol Maling

Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang perempuan konon warga Australia yang tidak dikenalnya di wilayah Canggu. Pertemuan tersebut satu kali sekitar 10 bulan lalu.

Perempuan tersebut menyerahkan semua narkotika tersebut karena akan pergi keluar negeri. Pelaku mengaku hanya menggunakan ganja.

Selanjutnya pukul 16.10 WITA, Tim K9 (anjing pelacak) Polda Bali datang ke TKP untuk melakukan penyisiran kembali apakah masih ada narkotika dan handak atau tidak. Namun hasilnya nihil.

“Untuk harga satu gram kokain Rp 5 juta. Satu gram ganja Rp 36.000 dan satu miligram THC Rp 2 juta. Hasil tes urine, QAAS positif pakai THC,” ucapnya.

Lebih rinci barang bukti yang diamankan di empat pod vape berisikan ganja cair seberat 85,36 gram brutto atau 1,54 gram netto, satu botol kaca berisikan ganja cair seberat 11,70 gram brutto atau 4,23 gram netto, satu paket kokain seberat 5,17 gr brutto atau 4,97 gr netto, satu paket ganja seberat 7,57 gr brutto atau 1,93 gr netto, satu celana pendek kain hitam, satu kantong kain hitam, dua HP, sepeda motor, tiga kotak kertas putih berisi pod vape yang belum berisi cairan sebanyak 147 buah, dua bendel plastik klip kosong, satu buah spuit, lima unit handphone, tiga unit laptop, dan satu samurai.

Baca juga:  41 Jenazah Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dipindahkan

Untuk penangkapan tersangka KLR, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali ini menyampaikan diamankan pukul 14.30 WITA. Kronologinya setelah menangkap QAAS, Tim Gabungan Polres Badung dilakukan pengembangan ke vila tempatnya menginap/

Saat itulah petugas melihat KLR di sana dan langsung diamankan. Hasil interogasi, pelaku ngaku tinggal bersama temannya QAAS di TKP. Dimana kamar di lantai 2 ditempati oleh QAAS, sedangkan lantai 1 ditempati KLR.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam vila tersebut. Alhasil ditemukan barang bukti dengan posisi keseluruhannya berada di atas sebuah meja dalam kamar KLR, yakni tiga pod vape berisi THC dan dua HP. Hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi THC. “Kedua pelaku ini satu jaringan. Kami masih mendalami kasus tersebut,” tutupnya.

Seperti diberitakan, personel Polres Badung dan Polsek Kuta Utara melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Jumat (28/11). Seorang WNA berusaha kabur karena tidak pakai helm dan motornya tanpa plat nopol. Polisi langsung menyergapnya dan diduga WNA tersebut membawa narkoba. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN