
BANGLI, BALIPOST.com – Dana Desa yang akan diterima Kabupaten Bangli pada 2026 menurun dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli I Dewa Agung Putu Purnama menyebutkan, berdasarkan plafon sementara, dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Bangli tahun 2026 Rp 52 miliar. “Tahun sebelumnya Rp 62 miliar,” ujarnya, Rabu (26/11).
Namun demikian dia menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan plafon sementara. Untuk nilai pastinya pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK). “Nanti PMK-nya akan berisi rinciannya yang jelas, apakah jadi terjadi penurunan sesuai plafon atau tidak,” jelasnya.
Terkait penurunnan dana desa ini, Agung Purnama mengatakan pihaknya sudah sempat menyampaikannya ke desa-desa. Respon dari perbekel cenderung mengikuti kebijakan pusat.
“Karena ini kebijakan pusat, para perbekel ikut saja,” jelasnya.
Dewa Agung Purnama menyatakan bahwa saat ini desa-desa tetap berharap agar tidak ada pengurangan Dana Desa yang dapat menghambat program pembangunan di tingkat desa.
Selain besaran dana, Pemkab Bangli juga masih menunggu aturan mengenai penggunaan Dana Desa untuk 2026 dari pemerintah pusat.
Saat ini besaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa di Bangli vervariasi berkisar antara Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar.
Nilai tersebut bergantung pada faktor-faktor seperti luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan. (Dayu Swasrina/balipost)









