Kasatlantas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Lantas Polres Buleleng menetapkan Arif Al Akbar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan lima wisatawan mancanegara (wisman) asal China. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi minibus tersebut.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, saat ditemui, Senin (24/11) mengungkapkan, Arif resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/11) dan kini telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 dan/atau Pasal 310 ayat 1, ayat 2, serta ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:  Pengedar Narkoba Diringkus di Area SPBU Negari

“Dari kesimpulan awal, ada kelalaian dari pengemudi tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan maut,” ujar AKP Bachtiar.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berbagai data pendukung untuk memperkuat pembuktian, termasuk permintaan keterangan dari saksi ahli.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun instansi lainnya,” jelasnya.

Terkait penanganan jenazah para korban, AKP Bachtiar menyebut seluruhnya telah dibawa ke RS Bali Mandara, Denpasar.

Baca juga:  Tabrakan TransJakarta, Sopir Ditetapkan Tersangka

Dua di antaranya rencananya akan dikremasi di Denpasar. Sementara tiga korban lainnya akan dipulangkan ke China oleh pihak keluarga. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN