
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebijakan Kejati Bali terkait penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal melalui Bale Kerta Adhyaksa telah diaplikasikan Kejari Klungkung.
Salah satunya dengan menyelesaikan persoalan salah satu warga Klungkung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, melalui restorative justice (RJ).
Tersangka, I Ketut Angga Gita, setelah disetujui RJ-nya oleh Kejaksaan Agung melalui usulan Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menjalani sanksi sosial melalui Bale Kerta Adyaksa, di kantor Perbekel Selat.
Kajari Suardi mengatakan, pada Jumat (21/11) bertempat di kantor Perbekel Selat, Kasi Pidum Dewa Awatara sekaligus jaksa fasilitator telah melaksanakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan menyerahkan I Ketut Angga Gita untuk melaksanakan sanksi sosial.
Sanksi berupa kerja sosial selama tujuh hari memperbaiki sarana instalasi kantor Perbekel Selat. “Saudara Angga Gita diterima langsung oleh sekretaris desa atas nama I Ketut Ariawan,” ucap Suardi.
Sebelumnya, Angga Gita diampuni perbuatan melawan hukumnya yakni mencuri sepeda motor. Angga sebelumnya disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau pasal 362 KUHP. Tersangka mencuri motor Honda C70 milik Putu Budi Santosa di Dusun Apet, Selat, Klungkung. Tersangka mengambil motor itu untuk dipakai sendiri karena dia sama sekali tak punya kendaraan.
Kasus ini kemudian diajukan untuk diselesaikan secara RJ melalui Kejati Bali dan Jampidum. Usulan tersebut kemudian disetujui, bahwa perkara ini diselesaikan dengan RJ.
Kajari Suardi didampingi Kasiintel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyatakan, kasus Angga sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan secara RJ di Bale Kerta Adhyaksa di kantor Perbekel. Hasil musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat, tersangka dikenakan sanksi sosial. (Miasa/balipost)










