Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah lima orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Salah satu dari lima orang yang dicegah itu adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (KD). Selain itu terdapat empat orang lain dengan inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Baca juga:  Kasus Kebocoran Data Ramai Diperbincangkan, Menkopolhukam Angkat Bicara

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Anang juga mengatakan bahwa kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

Baca juga:  Uang Sitaan Dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO Capai Rp1,3 Triliun

Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Senin (17/11).

Baca juga:  Toleransi Jangan Terusik, Ini Upaya yang Mesti Dilakukan

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum. (kmb/balipost)

BAGIKAN