Agung Bagus Pratiksa Linggih. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali segera memiliki Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kerta Bhawana Sanjiwani yang merupakan perusahaan pengelolaan air daerah. Ranperda tentang PUD Kerta Bhawana Sanjiwani dibahas pada Rapat Paripurna ke-13 DPRD Bali, Senin (17/11).

Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi II DPRD Bali, dipilih menjadi ketua panitia khusus (pansus) Pendirian PUD Kerta Bhawana Sanjiwani. Selain dirinya, I Gede Ghumi Asvatham dipilih menjadi Wakil Koordinator Pansus.

“Komisi 2 membahas Ranperda tentang pendirian perusahaan minum daerah sebagai koordinator Agung Bagus Pratiksa Linggih, Wakil Koordinator, I Gede Ghumi Asvatham,” kata, Wakil Ketua II DPRD Bali, IGK. Kresna Budi pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (17/11).

Ketika diwawancara, Ajus Linggih mengatakan akan melakukan rapat dengan biro ekonomi, dengan pimpinan dan OPD terkait.

“Karena yang perlu saya tahu obyektifnya apa dulu nih tadi disampaikan Pak Gubernur untuk pendistribusian air bersih, pengelolaan air sampah, air limbah dan sebagainya. Kita perlu tahu obyektif utamanya apa dulu apakah ini akan menjadi pesaing pemain eksisting seperti brand besar atau memang mengambil langkah berbeda. Tentu kalau misalnya obyektifnya berbeda struktur organisasinya pun berbeda dan talent yang akan direkrut juga berbeda,” ungkap, Ajus.

Baca juga:  Wisatawan Kerap Berulah, Kemenlu Diusulkan Buka Kantor di Bali

Lantas apakah Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani akan sama dengan PDAM? Ajus mengatakan akan mengundang PDAM juga agar fungsi dan tugasnya tidak tumpang tindih. “PDAM ambil sisi mana perumda nya ambil sisi mananya karena yang dibutuhkan sinergitas bukan kompetisi,” imbuhnya.

Ia juga diminta untuk belajar dari Jakarta atau daerah lain yang memiliki sistem pengelolaan air yang baik. Disinggung mengenai Bali kelebihan air namun ada beberapa daerah kesusahan air, Ajus mengatakan penyebabnya adalah letak geografis daerah tersebut.

“Sebagian karena alam, seperti di Uluwatu karena tanahnya kapur gak mungkin ada sumber air disana seperto di Buleleng juga kering beberapa daerah itu letak geografis saja pemerintah ini tugasnya bagaimana air bisa mengalir ke daerah yang kering,” pungkasnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih Capai Ribuan

Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani.

Langkah strategis pendirian Perumda ini adalah manifestasi konkret dari komitmen bersama, yang tertuang dalam Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Visi ini menempatkan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sebagai landasan utama menuju kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali.

Salah satu elemen penting dari Visi tersebut adalah Danu Kerthi, yaitu upaya memuliakan sumber air. Air adalah sumber kehidupan, esensi dari keberlanjutan peradaban.

“Oleh karena itu, menjamin ketersediaan dan kualitas air bersih adalah kewajiban fundamental Pemerintah Daerah. Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, Pembentukan BUMD Air ini, dengan nama Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, bukan sekadar menambah entitas bisnis milik daerah,” beber, Koster.

Nama ini menyimpan makna filosofis yang mendalam diantaranya: Kerta Bhawana bermakna terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran di alam semesta. Sanjiwani bermakna sumber kehidupan, energi abadi, dan penghidupan.

Baca juga:  Hari Baik untuk Pelantikan, Berikut Ala Ayuning Dewasa 28 Agustus 2025

Dengan demikian, Perumda ini memiliki misi suci, yaitu menjadi instrumen utama untuk menjamin ketersediaan dan distribusi air bersih yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan, khususnya untuk melayani wilayah lintas kabupaten/kota di Provinsi Bali; meningkatkan kualitas lingkungan melalui pengelolaan air limbah yang terintegrasi dan modern; dan memperkuat perekonomian daerah dengan memperoleh laba dan/atau keuntungan, serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.

“Untuk memastikan Perumda ini memiliki landasan finansial yang kokoh sejak awal, Rancangan Peraturan Daerah ini menetapkan alokasi kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal meliputi: Modal Dasar Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani ditetapkan senilai Rp20 miliar dan Modal Disetor awal pada Perumda ini ditetapkan senilai Rp10 miliar,” terangnya.

Angka ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung penuh operasional dan pengembangan BUMD ini, dengan pemenuhan Modal Dasar yang dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN