
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan akan mempercepat proses sertifikasi aset tanah pemerintah, agar seluruh aset memiliki kekuatan hukum serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Badung.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I.B. Surya Suamba dalam rapat koordinasi (rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025.
Sekda Surya Suamba mengatakan, rakor yang diprakarsai KPK RI menjadi langkah strategis memperkuat integritas pemerintahan daerah. Fokus utama Rakor meliputi penertiban aset daerah, optimalisasi pajak daerah, serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Surya Suamba menambahkan bahwa melalui Monitoring dan Controling Sistem Pemerintah (MCSP), pemerintah daerah diarahkan membangun kinerja birokrasi yang efisien dan terukur.
Ia mengapresiasi, langkah proaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui monitoring yang lebih sistematis. “Jadikan rapat ini sebagai momentum tonggak penting dalam memperkuat budaya anti korupsi di Kabupaten Badung,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa indeks MCSP Kabupaten Badung Tahun 2024 mencapai skor 96, berada di atas rata-rata nasional. Capaian ini menjadi modal penting bagi Pemkab Badung untuk memastikan seluruh program pencegahan korupsi berjalan optimal di tahun 2025.
Perwakilan KPK RI sekaligus Kasatgas Korsup Wilayah V.2, Nurul Ichsan Al Huda, menyatakan bahwa kondisi setiap daerah berbeda, namun regulasinya sama.
Ia menegaskan bahwa KPK terus memperbarui MCSP agar dapat menjawab tantangan zaman. “Apa yang harus diintervensi lagi? Bali itu lebih maju daripada daerah lainnya maka MCSP harus bisa diselesaikan, dan harus ada parameter di wilayah Bali seperti wilayah lainnya yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Ichsan Al Huda menyoroti bahwa penertiban aset tanah pemerintah menjadi perhatian penting KPK. “Rapat kali ini kami mendalami area di MCSP, seperti aset tanah. Hal ini menjadi hal penting di KPK, karena masih banyak aset tanah di Indonesia yang jadi masalah,” tegasnya.
Melalui percepatan sertifikasi aset, Pemkab Badung berharap seluruh kekayaan daerah memiliki legalitas kuat, meminimalisasi potensi sengketa, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Parwata/balipost)










