Penandatanganan PKS antara BKSDA dengan Kelompok Wana Lestari Penelokan. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Penantian panjang selama 45 tahun bagi 15 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Panelokan, Desa Batur Tengah, Kintamani, Kabupaten Bangli, akhirnya berakhir.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali secara resmi memberikan solusi atas keberadaan mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kelompok Wana Lestari Penelokan yang beranggotakan 15 KK tersebut.

Dalam siaran pers BKSDA Bali, penandatanganan PKS berlangsung, Kamis (13/11). Acara penandatangan perjanjian kerja sama ini dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Bangli, KPH Bali Timur, Polsek Kintamani, Koramil Kintamani, Desa Adat Batur, Desa Batur Tengah, dan masyarakat 15 KK yang terhimpun dalam Kelompok Wana Lestari Penelokan.

Penandatanganan PKS ini merupakan hasil dari usulan Balai KSDA Bali kepada Menteri LHK melalui Direktorat Jenderal KSDAE, terkait keberadaan bangunan rumah 15 KK di TWA Panelokan. Melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 748 Tahun 2024, tanggal 19 Juni 2024, tentang Data dan Informasi Kegiatan Terbangun di Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXII, di antaranya ditetapkan areal permukiman 15 KK di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, serta Memorandum Direktur Jenderal KSDAE Nomor: M.115/KSDAE/KK/KSA.02/11/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Persetujuan Perjanjian Kerja Sama Kegiatan Terbangun Areal Permukiman di TWA Panelokan, Bali, maka solusi penyelesaian kegiatan terbangun di dalam TWA Panelokan menemukan titik terang.

Baca juga:  Dewan Dukung Wacana PUPR Gianyar Terkait Larangan Membangun di Sempadan Sungai

Dasar hukum pengambilan kebijakan perjanjian kerja sama ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Kerjasama ini merupakan salah satu upaya Balai KSDA Bali dalam penguatan upaya konservasi di kawasan TWA Panelokan, sekaligus mendampingi masyarakat dalam mendapatkan legalitas dengan mementingkan nilai-nilai konservasi yang dalam pelaksanaannya mengedepankan prinsip konservasi, asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kebersamaan (kolaboratif). Kegiatan ini juga merupakan bukti Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE, Balai KSDA Bali dalam memastikan terwujudnya keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga:  KTT G20 Sukses, Ini Pesan Presiden RI dan Panglima TNI Kepada Pangdam IX/Udayana

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan pihaknya berusaha mengedepankan nilai keadilan dalam penyelesaian kegiatan terbangun 15 KK di TWA Panelokan. Saat ini regulasi memungkinkan dan mendukung hal ini. “Ini adalah wujud kongkrit pengelolaan kawasan yang humanis. Semoga hal ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat 15 KK,” kata Ratna Hendratmoko.

Sementara itu I Nyoman Windia perwakilan dari masyarakat 15 KK yang sekaligus Ketua Kelompok Wana Lestari Penelokan menyampaikan rasa bangganya dengan Balai
KSDA Bali karena mampu menyelesaikan proses ini. “Setelah 45 tahun tidak ada kepastian harus memohon izin kepada siapa dengan segala keterbatasan kami. Bukan maksud kami merambah hutan, tapi berkorban untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Bangli. Kami sangat bangga dengan Kepala Balai KSDA Bali yang mau mendengar, mau
merasakan dan mau menyelesaikan proses ini. Pada Kesempatan ini, kami meminta maaf dan berterima kasih kepada Balai KSDA Bali,” katanya.

Baca juga:  Warga Lokapaksa Gelar Aksi Swadaya Perbaiki Jalan

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangli akan bergandengan dengan Balai KSDA Bali dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada di Kintamani.

“Kewenangan yang ada di Balai KSDA Bali yang menyangkut Kintamani sangat kami hargai, karena telah duduk bersama dan mencari solusi bersama,” katanya.

Kepada masyarakat 15 KK di TWA Panelokan, ia berpesan agar perjanjian kerja sama tersebut dijaga karena merupakan piranti yang harus ditaati. “Terima kasih kepada Kepala Balai KSDA Bali yang sudah menjadi bagian warga Bangli dan Pemda Bangli,” imbuhnya.

Sebagaimana yang pernah diberitakan Bali Post sebelumnya, 15 KK warga Panelokan mulanya tinggal dan menempati lahan di Panelokan, anjungan wisata saat ini. Pada 1981 mereka kemudian pindah ke lokasi lain karena lahan yang ditempati digunakan oleh Pemkab Bangli untuk pembangunan anjungan wisata. Sekitar tahun 2022, mereka meminta perlindungan ke Pemkab Bangli karena mendapat surat peringatan dari BKSDA lantaran mereka menempati lahan hutan. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN