
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali (Disnaker ESDM) menjanjikan Upah Minumum Provinsi (UMP) tahun 2026 lebih tinggi dari nilai UMP tahun ini.
“Yang jelas UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun depan pasti lebih tinggi dari tahun ini, saya pastikan,” ucap Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Kamis (13/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Diketahui UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp2.996.560, naik 6,5 persen atau Rp182.888 dari tahun 2024 yang mencapai Rp2.813.672.
Setiawan meyakini UMP Bali 2026 akan kembali naik dengan memperhatikan sejumlah faktor, seperti adanya parameter indeks kebutuhan kelangsungan hidup, namun nilai pasti kenaikan belum bisa ia prediksi.
Saat ini Disnaker Bali masih menunggu pemerintah pusat menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Di sela kegiatan Pelepasan 2.000 Peserta Magang AP2LN DPW 5 Bali dan Indonesia Timur, Setiawan menyempatkan berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk memohon kenaikan UMP Bali.
Nantinya, setelah Permenaker keluar, kata dia, maka Disnaker Bali bersama Dewan Pengupahan dapat melangsungkan rapat dan diminta mengirim skala UMP yang akan diproses pemerintah pusat, dengan mempertimbangkan kondisi daerah salah satunya pertumbuhan ekonomi.
“Tadi Pak Menteri juga sudah saya coba tanyakan bahwa memang saat ini sedang proses untuk dinaikkan, tapi pada prinsipnya daerah diberikan peluang untuk menyiapkan range berapa besar,” ujarnya.
“Tiap daerah pasti beda, nah ini Dewan Pengupahan Provinsi sedang menyiapkan, jadi begitu ada sinyal berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pusat segera kita secepatnya rapat,” ucapnya.
Pada penyusunan akhir tahun 2024 lalu pemerintah menetapkan kenaikan UMP dibarengi dengan kenaikan UMP Sektoral (UMPS), dimana Bali memutuskan menaikkan UMPS untuk sektor pariwisata sebesar 8,5 persen.
Untuk penyusunan akhir tahun ini, Setiawan belum dapat memastikan apakah sektor lain yang akan mengalami tambahan kenaikan UMP, ini tergantung pada keputusan Dewan Pengupahan mencermati bidang usaha mana yang paling mendongkrak ekonomi daerah.
Pemprov Bali berharap nantinya kenaikan yang memberi harapan bagi tenaga kerja ini juga terjadi di kabupaten/kota, dimana jika sebelumnya lima kabupaten yaitu Jembrana, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Karangsem, tidak bisa menentukan UMK hanya mengikuti UMP, selanjutnya agar bisa melampaui. (kmb/balipost)










