Aparat kepolisian Polsek Kintamani saat mendatangi lokasi hutan yang dirusak oleh para pelaku. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani mengamankan tiga warga yang melakukan perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Para pelaku yang diamankan adalah KS (62), NL (54), dan WSW (33), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa menjelaskan para pelaku merusak hutan dengan cara melukai dan memotong batang pohon. Total sebanyak 193 pohon dirusak menggunakan sabit, kemudian disiram dengan cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon mati. “Tujuan pelaku merusak hutan adalah untuk membuka lahan baru,” ungkapnya, Rabu (12/11).

Baca juga:  Banyak Anggota Polisi Stres Akibat Terjerat Pinjol

Akibat perbuatan itu, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Sudarsana dan Panit 1 Reskrim, Ipda I Ketut Sudiarta ini polisi mengamankan barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji, dan cairan kimia yang digunakan untuk merusak pohon.

Ketiga pelaku yang kini telah diamankan di Polsek Kintamani dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kompol Rimbawa. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Kampung Anjing Kintamani Masuk Zona Kuning Rabies

 

BAGIKAN