Petugas Satpol PP melaksanakan penertiban banner yang melanggar perda. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemasangan reklame yang tak mengindahkan peraturan kembali marak di wilayah Kecamatan Blahbatuh. Reklame berupa banner banyak dipasang di pohon perindang hingga tiang listrik sehingga selain melanggar perda, hal ini juga merusak estetika kawasan.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Rabu (12/11), mengatakan, tim dari satpol diturunkan untuk menertibkan banner yang melanggar perda, diantaranya di Jalan Raya Pantai Saba dan seputaran Kecamatan Blahbatuh. Sebelumnya, jalur-jalur tersebut sudah dibersihkan dari spanduk dan banner yang melanggar perda.

Baca juga:  Korsleting, Gudang di Desa Keramas Terbakar

“Setelah menerima laporan, petugas Satpol PP kembali menemukan banner berbagai jenis yang melanggar perda,” ucapnya.

Ia menegaskan, pemasangan spanduk dan banner tidak berizin atau dipasang pada pohon perindang melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penertiban reklame merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan kota bersih dan asri sekaligus menjaga keindahan Gianyar sebagai daerah pariwisata. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN