Seorang pemuda berinisial GRM (19), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, diamankan polisi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemuda berinisial GRM (19), asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, GRM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya mulai menjalin hubungan asmara sekitar dua bulan lalu setelah berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga:  Tim Gabungan Tertibkan Pedagang di Badan Jalan

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan bahwa tindakan persetubuhan terjadi pada Sabtu dini hari (20/9), di rumah terduga pelaku.

Pada malam sebelumnya, GRM mengirim pesan dan mengajak korban untuk bertemu. “Tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan persetubuhan,” jelas AKP Widura.

Dalam aksinya, GRM disebut merayu korban dan meyakinkan akan bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan. “Tersangka mengatakan kepada korban bahwa apabila hamil, ia akan bertanggung jawab dan menikahinya,” ungkap AKP Widura.

Baca juga:  Jatuh dari Pohon Kelapa, Kari Tewas

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya.

Sebelumnya, pada Jumat sore (19/9), korban meminta izin melalui pesan singkat untuk mengerjakan tugas kelompok karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah. Setelah ditelusuri, orang tua korban baru mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.

Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng. Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara, serta visum terhadap korban.

Baca juga:  Golose Tegaskan Teroris Musuh Rakyat Indonesia

Terhitung sejak 4 November 2025, GRM resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Widura. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN