Polisi Menunjukan Barang Bukti Hasil Kejahatan AW. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia, berinisial AW (63), warga Desa/Kecamatan Kubutambahan.

Mirisnya, aksi keji tersebut terjadi berulang selama tujuh tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Akibat perbuatan tersebut, korban kini telah melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (10/11), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Februari 2025. Laporan dibuat oleh kakak korban setelah mengetahui kondisi adiknya yang sudah melahirkan dan menerima pengakuan langsung mengenai apa yang dialaminya.

Baca juga:  Harga Kopi di Kintamani Melambung

“Pelaku ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 5 November 2025. Ia dijerat pasal tindak pidana perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegas AKP Widura.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tindakan pelaku bermula pada tahun 2016 silam. Saat itu, ayah korban yang bekerja di Denpasar menitipkan anaknya di rumah pelaku karena menganggap AW sebagai teman yang dapat dipercaya. Korban sendiri berasal dari keluarga yang broken home, sehingga ayahnya merasa perlu menitipkan putrinya di tempat yang dianggap aman.

Baca juga:  Januarta Ditemukan Gantung Diri di Kebun

Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. Di saat korban berada di bawah pengawasan pelaku, AW mulai melakukan aksi kejahatannya. Tindakan itu dilakukan diam-diam, saat korban sedang beristirahat di kamar. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan ancaman fisik untuk membungkam korban.

“Pelaku selalu mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban ketakutan dan tidak punya keberanian untuk melawan atau melapor,” ujar AKP Widura.

Korban akhirnya membuka suara pada awal 2025, setelah dirinya melahirkan seorang bayi. Pengakuan tersebut membuat keluarga kaget dan tidak menerima perlakuan yang diterima korban selama bertahun-tahun.

Baca juga:  Terkait Penetapan Tersangka, Bupati Sutjidra Mengaku Prihatin

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes DNA, untuk memastikan keterlibatan pelaku. Hasil tes menguatkan dugaan penyidik: AW adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.

Berdasarkan bukti tersebut, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menjerat AW t dengan Pasal tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN