Lahan kosong di lokasi bekas gedung kantor Satpol PP Tabanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan penataan dan pembenahan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2027. Hal ini menyusul masih adanya sejumlah OPD yang menempati gedung dengan kondisi kurang representatif untuk mendukung pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memikirkan secara matang kebutuhan penataan fasilitas OPD, baik dari sisi kelayakan bangunan maupun kesesuaian posisi gedung dengan fungsi dan tugas setiap perangkat daerah.

“Beberapa OPD memang masih perlu penataan dan perbaikan gedung. Selain Dinas Sosial, DPMD, dan Dinas Kebudayaan, ada juga OPD lain yang pelayanannya berjalan, tapi kondisi gedungnya belum sepenuhnya representatif. Itu sudah dipikirkan oleh pimpinan daerah dan masih terus berproses,” jelasnya, Minggu (9/11).

Baca juga:  Jadwal PKB, Minggu 16 Juni 2019

Menurut Susila, penataan tidak dapat dilakukan sekaligus mengingat diperlukan kajian menyeluruh, mulai dari penyusunan Detail Engineering Design (DED), konsep penempatan, hingga tahapan penganggaran. Tahap perencanaan ini, kata dia, sangat penting agar pembangunan tidak hanya memperbaiki fisik bangunan, tetapi juga memastikan efektivitas dan kenyamanan pelayanan publik.

“Penataan tentu memerlukan kajian yang matang agar pelayanan publik tetap berjalan baik. Kita ingin gedung-gedung OPD yang ada nanti benar-benar representatif dan sepadan dengan tupoksi masing-masing. Mudah-mudahan di 2026 sudah mulai berjalan bertahap, dan bisa berlanjut hingga 2027,” ujarnya.

Baca juga:  MPD Bisa Tingkatkan Kualitas Statistik Pariwisata

Ia menambahkan, perencanaan pembangunan fasilitas pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan aset yang ada. Salah satunya gedung eks Kantor Satpol PP dekat dengan lapangan Alit Saputra yang saat ini masih dikaji rencana peruntukannya. Pemerintah ingin memastikan setiap aset memiliki fungsi yang tepat dan optimal untuk kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Gedung eks Satpol PP juga masih dipikirkan pemanfaatannya seperti apa. Semua pembagunan itu perlu kajian pemanfaatan agar tepat guna dan tidak sia-sia,” kata Susila.

Baca juga:  Rampung, Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan sarana dan prasarana pendukung, namun harus dilakukan secara terukur dan bertahap sesuai kemampuan daerah.

“Kita optimis proses ini berjalan baik. Perencanaan 2026 sudah ada, hanya memang bertahap. Yang penting konsepnya jelas agar hasilnya bermanfaat jangka panjang,” pungkasnya. Kondisi pelayanan dinas sosial di eks gedung Bawaslu Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN