Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, Arya Wedakarna melakukan bertemu dengan sejumlah pihak terkait polemik Pura Batu Nunggul di Jimbaran, Kamis (6/11). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pura Belong Batu Nunggul Ki Balang Tamak berlokasi di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali berada di atas lahan yang statusnya dalam sengketa karena berada di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jimbaran Hijau. Kondisi itu menyebabkan proses renovasi pura yang memperoleh hibah dari Pemprov Bali tersebut terhenti.

Atas polemik yang terjadi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, Arya Wedakarna melakukan pertemuan untuk mengetahui persoalan itu, Kamis (6/11).

Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa AWK ini mengatakan pengempon yang hampir 50 KK dapat memanfaatkan bantuan Pemerintah Provinsi Bali untuk merenovasi. “Dan dari DPD RI akan memberikan rekomendasi agar kegiatan renovasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada APBD bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan spek,” ujarnya.

Baca juga:  Ngutang Ratusan Juta, Pelaku Diduga Rencanakan Penganiayaan Dirut Media Online

Ia pun mengatakan dari pembicaraan yang sudah dilakukan, disepakati sedari awal, baik pihak perusahaan maupun warga untuk menyelesaikan masalah sengketa ke pengadilan. “Sudah ada hasil tinggal menunggu di Mahkamah (Agung) dan kita sampun sepakat kita akan menghormati keputusan dari mahkamah sebagai negara hukum dan sebagai masyarakat yang sadar hukum,” terangnya.

Ia pun mengatakan sedang menunggu bukti-bukti baru. Ia juga akan berkoordinasi ke pusat terkait permasalahan ini.

Baca juga:  Underpass Tugu Ngurah Rai Ditarget Rampung 31 Agustus

Terpisah, Jero Mangku Dharma Yuda yang juga dikenal dengan nama I Wayan Bulat memaparkan pura terdiri dari 3 bagian, yakni, nista mandala, madya mandala, dan utama mandala, dengan pelinggih sekitar 9 buah.

Berdampingan dengan bangunan utama pura ada bangunan rumah pemangku. Sehingga luas wewidangan pura sekitar 14 are.

Jumlah pengempon pada awalnya sekitar 46 KK dan sekarang menjadi sekitar 147 KK.

Sementara itu Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Jimbaran Hijau, Ignatius Riyanto menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi umat untuk beribadah.

Baca juga:  DPR Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata

“Kami PT, investor tidak pernah melakukan penutupan akses, apalagi ini untuk sembahyang, namanya orang bertemu Tuhan. Bahkan kita membantu dengan menghibahkan tempat sembahyang, kita bangunin, kita bagusin, akses kita berikan,” terang pria yang akrab disapa Igan ini.

Ia pun meminta agar dilakukan kroscek ke masyarakat terkait pernyataannya. “Ini bisa dicek ya. Kalau saya yang ngomong kan, saya membela diri saya. Coba cek aja di Jimbaran, ada gak PT menutup akses-akses,” sebutnya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN