Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Suarta, memberikan hukuman berat pada seorang lelaki berinisial SR (40) atas ulah bejatnya menyetubuhi anak tirinya yang menyandang disabilitas.

Saat sidang di PN Denpasar, Kamis (6/11), terdakwa kemudian dihukum selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan. SR dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dan peyandang disabilitas .

Baca juga:  Operasi Patuh Segera Digelar, Ini Tindakan ke Pemotor Tanpa Masker

Terdakwa oleh hakim dinyatakan, bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU yang sama.

Peristiwa itu dilakukan terdakwa pada 2021 di sebuah kamar kos di bilangan Denpasar Selatan. Anak korban tinggal satu atap bersama ibunya dan terdakwa.

Posisi tidur korban bersebelahan dengan ibunya. Saat istrinya terlelap, terdakwa menggerayangi anak korban.

Baca juga:  San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara

Namun, ibu korban terbangun dan marah pada terdakwa.

Saksi lantas mengatakan pada anak korban kalau terdakwa melakukan hal serupa harus ditolak. Beberapa waktu kemudian, saksi, korban, dan terdakwa pindah kos.

Pada siang hari saat kondisi kos-kosan sepi, terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut. Korban pun menangis. Dia cerita pada temannya, lanjut kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan korban divisum. (Miasa/balipost)

BAGIKAN