
GIANYAR, BALIPOST.com – Peringatan tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar terkait larangan membangun di sempadan sungai mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar.
Anggota dewan bahkan mengingatkan bahwa sanksi berat, termasuk pembongkaran, menanti masyarakat atau pelaku usaha yang nekat melanggar aturan tata ruang tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Gianyar, Ni Nyoman Etty Yuliastuti, Kamis (6/11), menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran.
”Apabila bangunan melanggar Tata Ruang, jelas Pemerintah Kabupaten tidak akan memberikan izin,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Ni Nyoman Etty Yuliastuti menekankan kalaupun pembangunan sudah terlanjur ada dan nyata-nyata melanggar, bangunan tersebut pasti dibongkar.
Pernyataan dari legislatif ini selaras dengan Kepala Dinas PUPR Gianyar, Ir. I Dewa Gede Putra Hartawan, yang sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan permanen di area sempadan sungai dilarang keras.
Larangan ini bertujuan menjaga fungsi vital sempadan sungai sebagai pencegah bencana, utamanya banjir.
Ketika ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan pemerintah kepada pelaku usaha atau masyarakat yang membangun di sempadan sungai, Etty Yuliastuti menunjuk pada konsekuensi hukum dan penindakan.
Selain sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dan denda, pelanggaran terhadap tata ruang dan sempadan sungai dapat berujung pada tindakan pembongkaran bangunan. (Wirnaya/balipost)









