
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satlantas Polres Buleleng masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Suhariyanto (43), sopir truk fuso yang terlibat kecelakaan maut di Jalur Singaraja–Seririt, tepatnya di simpang Cahaya Abadi, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, ditemui Selasa (4/11) mengungkapkan bahwa pria asal Rembang, Jawa Tengah tersebut masih diamankan di Mapolres Buleleng. Hingga kini status sopir yang diduga melanggar lampu merah itu masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus kecelakaan yang menelan satu korban jiwa ini masih dalam proses penyelidikan. Sopir truk sudah diamankan dan masih dimintai keterangan. Belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyebab kecelakaan masih kami dalami,” ujar Iptu Yohana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa dua korban dalam kecelakaan ini, yakni Putu Sudira (57) dan Putu Widiani (50), bukan pasangan suami istri seperti yang sempat beredar. Putu Sudira adalah seorang ojek, sedangkan Putu Widiani merupakan penumpang yang dibawanya saat kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, Suhariyanto terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 juta,” tegas Iptu Yohana. (Nyoman Yudha/balipost)










