Seorang pria ditemukan meninggal dunia di pinggir jalan di Desa Antap, Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang pria ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Jumat (31/10). Korban diketahui bernama Mudi Susilo (46), asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh sepasang suami istri, Aidha Fathia dan I Kadek Juni Suartama, sekitar pukul 06.10 WITA ketika melintas di lokasi.

Baca juga:  Kelelahan Naik Gunung Agung, Pendaki Asal Jakarta Dievakuasi

“Pasangan saksi melihat sepeda motor korban tergeletak di pinggir jalan. Saat mereka mencoba membantu dan memanggil korban, tidak ada respons. Setelah dicek, korban sudah tidak memiliki denyut nadi,” terang Kompol Suastika, Sabtu (1/11).

Korban saat itu diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi DK 3786 FCW. Setelah menerima laporan, personel Polsek Selemadeg segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Baca juga:  Berdesak-desakan saat Tangkil di Pura Dalem Puri Besakih, Sejumlah Pemedek Kelelahan

Dari hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi, korban diduga meninggal karena kelelahan,” jelasnya.

Keterangan serupa juga diperkuat oleh rekan kerja korban, Yusuf, asal Kediri. Ia mengungkapkan bahwa beberapa hari terakhir korban tampak sangat lelah akibat pekerjaan sebagai tenaga penjualan pipa.

“Korban sering melakukan perjalanan jauh untuk menawarkan barang ke toko-toko. Wajahnya sempat pucat dan terlihat kelelahan,” ujarnya.

Baca juga:  WNA Ditemukan Meninggal, Sempat Kirim Pesan lewat Medsos

Menurut Kompol Suastika, pihak keluarga korban telah dihubungi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. “Keluarga menolak dilakukan otopsi dan tidak melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum,” tambahnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN