Rapat pembahasan pagu indikatif di DPMD Tabanan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tahun 2026, setiap desa di Kabupaten Tabanan dipastikan akan mengalami penurunan pagu dana desa rata-rata sebesar Rp136 juta per desa.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tetap mendorong seluruh pemerintah desa (pemdes) agar segera menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) Tahun 2026 berdasarkan pagu indikatif yang telah ditetapkan.

Pagu indikatif desa tahun anggaran 2026 telah resmi disampaikan kepada 133 desa di seluruh Kabupaten Tabanan. Pagu tersebut merupakan bentuk transfer keuangan dari Pemkab Tabanan kepada desa, yang meliputi alokasi dana desa (ADD), Bagi hasil pajak dan retribusi daerah (PBH), serta berbagai bantuan keuangan khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabanan Tahun 2026.

Baca juga:  Tiga Daerah Bantu BKK untuk 6 Kabupaten di Bali

Total pagu indikatif dari APBD Kabupaten Tabanan tahun 2026 ditetapkan sementara sebesar Rp147,517 miliar, yang terdiri atas ADD sebesar Rp81,739 miliar, PBH sebesar Rp44,7 miliar, BHR sebesar Rp1,6 miliar, BKK desa untuk beban kerja sebesar Rp14,968 miliar, BKK untuk tunjangan BPD sebesar Rp874,8 juta, BKK untuk desa adat sebesar Rp2,094 miliar, serta BKK untuk subak sebesar Rp1,540 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada seluruh desa terkait besaran pagu indikatif tersebut. Ia meminta pemerintah desa segera menyesuaikan rencana program pembangunan sesuai pagu yang berlaku.

Baca juga:  Menjelang Panen, Padi Rebah Tersapu Angin

“Pemerintah desa sudah kami minta untuk mulai menyusun rancangan APBDes 2026 dengan mengacu pada pagu indikatif sementara ini. Angka tersebut menjadi dasar bagi desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan tahun depan,” ujar Supartiwi, Jumat (31/10).

Supartiwi menjelaskan, untuk dana desa tahun 2026, sementara masih menggunakan pagu tahun 2025 dengan asumsi adanya penurunan sebesar Rp136 juta per desa, hingga besaran resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia juga menegaskan agar desa tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:  Diindikasi Penyelewengan, Pembangunan Infrastruktur Dilaporkan ke Kejari Jembrana

“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tetap menjadi hal utama. Kami juga mengingatkan agar desa menggunakan data 2025 sebagai dasar perhitungan sementara untuk BKK dari Pemerintah Provinsi Bali, baik tambahan penghasilan bagi perbekel dan perangkat desa maupun BKK untuk subak,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya pagu indikatif desa tahun 2026 ini, Pemkab Tabanan berharap seluruh desa dapat melakukan perencanaan pembangunan secara lebih matang, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN