Akses jalan di Kawasan PKB Klungkung. Keamanan areal ini mendesak harus dievaluasi. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali menyetujui tambahan penyertaan modal sebesar Rp900 miliar untuk Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Langkah besar ini diambil Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10).

Koordinator pembahasan Raperda, I Wayan Tagel Winarta, menjelaskan tambahan penyertaan modal Rp900 yang digelontorkan ini akan direalisasikan bertahap selama dua tahun, yaitu pada tahun 2026 dan 2027. Ini menjadi lanjutan dari modal dasar sebelumnya yang sudah mencapai Rp5 triliun lebih.

Dikatakan, dana jumbo ini akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan vital di PKB. Diantaranya, perubahan sertifkan SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, penyusunan DED, dan pembangunan konstruksi pada zona inti yang meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai serta fasilitas pendukung lainnya.

Baca juga:  Hasil Sementara di Jembrana, PDIP Amankan Dua Kursi di DPRD Bali

Namun, DPRD juga memberi catatan sebelum uang digelontorkan. Di mana, Pemerintah Provinsi Bali dalam mengambil keputusan untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah, ada hal-hal yang secara prosedural dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta risiko bisnis yang harus dipenuhi.

Pertama, dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, menyebutkan bahwa pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan BUMD yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar, ayat (2) Anggaran Dasar dibuat dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga:  Pasutri Buleleng Nyaleg Bareng

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Bali berpendapat pentingnya dokumen Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkum RI; dan Rencana Bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 tahun, dapat disampaikan kepada DPRD sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB.

Kedua, Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyebutkan bahwa Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Tagel Winarta mengatakan bahwa secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah dan bangunan inti senilai Rp5,004 triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total 900 Milyar rupiah dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027.

Baca juga:  Sungai Unda Alami Pendangkalan

Terhadap hal tersebut, serta hasil konsulasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Tagel Winarta mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bali berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal Daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD. Analisi investasi sebaiknya memuat antara lain gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian. Metode dan Teknis Analisis Data. Tunjauan pustaka/landasan teori BUMD dan investasi. Analisis dan pembahasan, meliputi aspek non keuangan yang meliputi aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan asopek sosial, dan analisis kelayakan investasi, yang meliputi aspek keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana, dan analisis kinerja keuangan (rasio keuangan). Serta simpulan dan rekomendasi. (Winata/balipost)

BAGIKAN