DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Provinsi Bali menyetujui 4 rancangan peraturan daerah Provinsi Bali menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10).
Yaitu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055; Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali; Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik; dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Satu, Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua Ketiga, I Komang Nova Sewi Putra, serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Putu Yuli Artini saat membacakan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025 hingga 2055 mengatakan bahwa Raperda ini sebagai pedoman menyelaraskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik ekosistem wilayah Provinsi Bali dengan pendekatan holistik-tematik, partisipatif, spasial, dan terintegrasi dalam tiga dimensi pembangunan daerah.
Yaitu, menjaga kesucian alam, melestarikan budaya yang lokal, dan memelihara keunggulan manusia Bali.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi, bertujuan untuk menata keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus. Isinya membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, kendaraan wajib berpelat DK, adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali, dan menggunakan label resmi pada setiap kendaraan yang digunakan.
Soal Raperda Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, I Nyoman Suwirta mengatakan masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mengenai makna keterbukaan informasi publik, yang sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.
Terutama, masih terdapat kesalahpahaman terkait perbedaan konsep dan prinsip antara informasi yang bersifat terbuka dengan informasi yang dikecualikan, serta dampak peran media sosial terhadap konstruksi sosial dan budaya masyarakat.
Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Koordinator Pembahas I Wayan Tagel Winarta, mengatakan secara ekonomi, pembangunan kawasan ini merupakan investasi jangka panjang dengan nilai investasi awal berupa imbreng aset tanah dan bangunan inti senilai Rp5,004 triliun, serta tambahan penyertaan modal dari Pemprov Bali dalam bentuk tunai yang telah disepakati senilai total Rp900 miliar dengan pendekatan multiyears sampai tahun 2027.
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta saat membacakan sambutan Gubernur Bali menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja sama DPRD Bali dalam pembahasan 4 Raperda ini. Dengan telah disetujuinya 4 Raperda ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (Ketut Winata/balipost)









