
TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian uang negara dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan beras di Perumda Dharma Santhika (PDDS) Tabanan tahun 2020 hingga 2021. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 1,49 miliar lebih.
Uang tersebut diserahkan oleh 28 usaha dagang dan 1 koperasi unit desa (KUD) yang menjadi penyedia beras dalam perkara tersebut. Penyerahan dilakukan secara resmi di Kejaksaan Negeri Tabanan, Jumat (24/10) diterima oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H., serta tim jaksa penyidik.
Plh. Kajari Tabanan menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.851.519.957,40, sebagaimana hasil perhitungan sementara penyidik. “Dana yang diterima hari ini merupakan bentuk itikad baik dari para penyedia untuk mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fitria Chandrawati menegaskan bahwa uang pengembalian tersebut telah disita secara resmi dan dititipkan ke dalam rekening RPL (Rekening Penampungan Lainnya) Kejaksaan Negeri Tabanan. Nantinya, uang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses di persidangan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tabanan.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PDDS periode 2017-2021, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail PDDS periode 2017-2021, IWA. Dan mantan ketua DPC Perpadi Tabanan, IKS.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan 28 UD dan satu KUD itu turut dibebankan untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit BPKP. Dimana mereka itu menerima pembayaran beras dari pihak PDDS secara transfer. “Maka, mereka pun dibebankan untuk melakukan pengembalian,” jelas Santiasa.
Mengingat nilainya masih kurang dari kerugian yang ditimbulkan dalam proses penyaluran beras dari PDDS kepada seluruh pegawai negeri di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, pihaknya juga sudah menyita satu aset DPC Perpadi Tabanan.
“Kami telah melakukan penyitaan atas aset DPC Perpadi berupa tanah seluas 25 are yang berlokasi di Kecamatan Marga. Tanah ini diperoleh dari keuntungan yang mereka sebut fee,” imbuhnya.
Ia juga mengungkap nilai kontrak jual beras premium yang dijanjikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 10.600 per kilogramnya. Dari penjualan, Rp 10.300 masuk ke penyedia yakni 28 UD dan satu KUD. “Yang Rp 300 sebagai fee tanpa dasar,” katanya.
Saat disinggung dampak hukum atas pengembalian kerugian negara ini, Santiasa menegaskan bahwa proses terhadap ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tetap berjalan sesuai prosedur. “Karena akibat perbuatan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara, adanya itikad baik dari 29 penyuplai beras dengan melakukan pengembalian kerugian negara, kemungkinan akan berdampak pada proses penuntutan nantinya. “Kemungkinan kami tidak menetapkan tuntutan uang pengganti kerugian,” sebutnya.
Terkecuali, tegas Santiasa, bila dalam proses appraisal atau penaksiran terhadap aset tanah yang disita dari DPC Perpadi belum mencukupi, pihaknya melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan menuntut adanya uang pengganti kerugian negara.(Puspawati/balipost)










