
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (22/10) memusnahkan sejumlah barang bukti, yang selama ini merupakan hasil dari tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Badung. Tujuan pemusnahan, untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti dalam 79 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu (22/10) di areal Kejari Badung. Dalam pemusnahan, dihadiri TNI, Polri, BNNK, dan dari ketua LPD Sangeh.
Barang bukti sudah incrach dari Juli 2025 hingga September 2025, antara lain tindak pidana narkotika 39 perkara dengan rincian ganja 177,6 gra, ekstasi 101,55 gram, shabu-sabu 1.204,87 gram, kocai 993,56 gram. Ada pula yang dilenyapkan ponsel berbagai merk, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong dan lainnya.
Sedangkan perkara tindak pidana orang dan harta benda (PHB), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 40 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, ponsel, dokumen dan lain lain.
Hadir dalam acara itu Wakapolres Badung, Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba Badung, I Nyoman Sudarma, Kasatreskrim Polres Badung, Azarul Ahmad, Plt. Kepala BNNK Badung, I Made Widana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, dr. Made Padma Puspita, Sp.PD., Danramil 1611-04 Mengwi, Wayan Sudarma dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Ida Bagus Made Anom Karang. (Miasa/balipost)










