
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung memediasi puluhan pensiunan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana. Mediasi terkait penyelesaian hak pasca-pensiun yang belum dibayarkan sepenuhnya dilakukan di ruang Mandiri Gosana Disperinaker Badung pada Jumat (10/10) lalu.
Pertemuan tersebut menghadirkan Plt. Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba, yang menegaskan keseriusan pihaknya dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Ia menyatakan bahwa perusahaan akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja, karena hak pekerja merupakan bagian dari utang perusahaan. Sebagai bentuk komitmen, pihaknya menyiapkan cek senilai Rp121 juta untuk pembayaran hak enam orang pensiunan tahun 2022.
Kepala Dinas Perinaker Badung I Putu Eka Merthawan membenarkan hal tersebut. Sebagai tanda keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak-hak para pekerja, pihak Perumda Pasar dan Pangan akan membayar hak pekerja dengan mengeluarkan selembar cek bernilai Rp121.000.000 untuk enam orang yang pensiun di tahun 2022. Sisanya akan dibayarkan bertahap setelah pihaknya menghadap Bupati Badung.
Namun, kata Eka Merthawan, para pensiunan belum dapat menerima pembayaran tersebut dan berharap agar seluruh hak mereka dapat diselesaikan secara penuh. “Namun Pak Plt menyatakan agak sulit dapat menyelesaikan secara keseluruhan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Menurutnya, pekerja mengusulkan agar pembayaran dilakukan secara bertahap minimal 10 persen setiap bulan. “Namun, pihak Perumda Pasar meminta waktu hingga akhir Oktober untuk menghadap Bupati Badung dan mencari solusi,” katanya.
Mediasi ini dihadiri 25 orang perwakilan dari total 54 pensiunan yang berhenti sejak tahun 2022 hingga 2025. Mereka diwakili oleh I Ketut Sugiana, Dewa Putu Sudirma, Ida Bagus Agra Swamita, dan Nyoman Sumantra sebagai juru bicara.
Para pekerja menuntut agar hak berupa uang penghargaan sesuai SK Direksi Nomor 27/XII/PS/2012 segera dibayarkan, mengingat seharusnya pembayaran dilakukan maksimal 30 hari setelah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya, puluhan pensiunan Perumda Pasar mendatangi Kantor Dinas Perinaker Badung untuk menuntut hak uang penghargaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan milik Pemkab Badung tersebut. Berdasarkan data, sebanyak 54 pensiunan dari tahun 2022 hingga 2025 belum menerima penuh hak pasca-pensiun. Mereka hanya mendapatkan uang pesangon, sementara uang penghargaan sebesar 10 kali gaji terakhir belum dilunasi.
Perselisihan hubungan industrial ini resmi diajukan ke Dinas Perinaker pada 15 Agustus lalu. Dalam proses mediasi, direksi baru yang masih berstatus Plt. menunjukkan langkah positif dengan membawa dana lebih dari Rp100 juta untuk mulai membayar sebagian kewajiban.(Parwata/balipost)