Petugas Satpol PP Gianyar melaksanakan penertiban banner yang melanggar perda. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya kembali pemasangan banner di seputaran Kota Gianyar membuat Satpol PP kembali menggencarkan sidak lapangan. Satu regu anggota Satpol PP Gianyar diturunkan untuk menertibkan puluhan banner iklan yang melanggar perda.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, Senin (20/10), mengatakan, jalur sepanjang Jl. By-pass Dharma Giri dan Buruan, Blahbatuh, dipenuhi puluhan banner yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Pemasangan banner tersebut jelas melanggar perda.

Baca juga:  Melalui Lomba Mesatua Bali, Bupati Gianyar Salurkan Kreasi Penyandang Disabilitas

Arianta menjelaskan, keberadaan banner menyalahi aturan itu merusak keindahan wajah Kota Gianyar. “Puluhan baliho dan banner tersebut telah ditertibkan karena melanggar perda,” ucapnya.

Di samping tidak berizin, Arianta menuturkan bener tersebut sudah kedaluwarsa. Ia menambahkan, pemasangan banner tidak berizin melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita ingin betul-betul mewujudkan kota ini bersih, indah, dan asri, lebih- lebih Kota Gianyar menjadi daya tarik wisata yang mesti dijaga keindahannya,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Oknum Satpol PP Pungli Akan Dinonjobkan
BAGIKAN