
DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bentuk penyempurnaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, PMI yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung jaminan sosial.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Sudarwoto pihaknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja, termasuk PMI yang berangkat secara prosedural.
“BPJS Ketenagakerjaan itu ada 21 manfaat. Calon PMI hanya membayar Rp 370 ribu untuk 30 bulan. Tujuannya untuk perlindungan selama bekerja di negara penempatan,” ujarnya.
Ia mengatakan belum lama ini seorang PMI, Kadek Joni Pranata mengalami kecelakaan kerja. Kejadian tersebut terjadi di kapal pada 1 September 2025.
Ia terpleset di kamar mandi dan selanjutnya dilakukan pemerikasaan di klinik kapal. Pada 10 September 2025, Joni disarankan perusahaan tempatnya bekerja untuk pulang ke Indonesia melanjutkan pengobatan.
Setelah melakukan konsultasi awal dengan dokter di Rumah Sakit Puri Raharja Denpasar disarankan untuk dilakukan operasi.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar juga menanggung biaya pengobatan kepada 2 Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja di kawasan Maketu, Tauranga, Selandia Baru yaitu I Made Arjana dan I Putu Agus Artika karena ban kiri mobil van yang ditumpangi pecah.
Para PMI telah mendapatkan perawatan medis di negara penempatan. Pada 20 September 2025 para PMI tersebut kembali ke tanah air sesuai dengan berakhirnya kontrak kerja di negara penempatan sehingga pengobatan dilanjutkan di Rumah Sakit Balimed Jembrana.
Menurut Sudarwoto, para PMI wajib mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara jaminan hari tua (JHT) tidak diwajibkan.
Ada pun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu biaya pengobatan, kecelakaan kerja bagi PMI selama bekerja di luar negeri. Bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja di negara penempatan, mendapat penggantian biaya perawatan dan pengobatan di negara penempatan maksimal Rp 50 juta, dan apabila meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 85 juta.
Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Sudarwoto
Ia pun mengimbau seluruh calon PMI untuk selalu memilih jalur keberangkatan yang resmi agar mendapatkan jaminan sosial yang memadai. “Berangkat prosedural bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja di luar negeri,” tutupnya. (kmb/balipost)