
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga pendatang yang tinggal di wilayah Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, terjaring saat petugas melakukan sidak, Senin (13/10).
Mereka diketahui belum memiliki surat keterangan domisili sementara (formulir F1.15) sebagaimana diwajibkan bagi pendatang yang menetap di daerah tersebut.
Dalam sidak ini petugas menemukan 10 orang pendatang yang tinggal di tempat kos. Sidak dipimpin langsung Lurah Banjar Tengah, Ni Kadek Marini, dengan melibatkan Kepala Lingkungan Tinyeb dan Tengah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Polprades, serta Kasi Trantib. Kegiatan difokuskan di wilayah Lingkungan Tengah yang diketahui memiliki banyak rumah kos.
Kasi Trantib Kelurahan Banjar Tengah, I Komang Dwinda Murjana, mengatakan sidak ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan pendatang (duktang) sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas mereka dapat terpantau oleh aparat kelurahan.
“Langkah ini untuk memastikan pendatang melapor sesuai ketentuan, sehingga bisa kita awasi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi kos, ditemukan 10 orang pendatang tanpa formulir F1.15. Mereka terdiri atas 9 orang asal Bandung dan 1 orang dari Jember. “Semua sudah kami bina, dan dua orang di antaranya langsung mengurus formulir F1.15 di Mall Pelayanan Publik (MPP),” ungkap Dwinda.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkala. “Sidak ini akan kami rutinkan, minimal satu hingga dua kali setiap minggu, mengingat cukup banyak rumah kos di wilayah Banjar Tengah,” katanya. (surya dharma/balipost)