Komisi I DPRD Bangli menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD Jumat (10/10). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Bangli menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Jumat (10/10). Rapat membahas soal keberadaan toko modern berjejaring/toko swalayan yang kian menjamur di Kabupaten Bangli.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha. Sementara OPD yang diundang yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangli, Satpol PP dan Bagian Hukum.

Satria Yudha mengatakan bahwa rapat digelar untuk memperjelas aturan terkait keberadaan toko swalayan yang marak di Bangli.

“Kami di Komisi I ingin tahu aturannya secara jelas. Sehingga kami undang Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Bagian Hukum. Kami tidak akan pernah membatasi dan menghalangi orang berinvestasi, dan kami sangat berterimakasih dan mendukung ada yang berinvestasi di Bangli,” ujar Satria Yudha usai rapat.

Baca juga:  Kasus Kebakaran Gudang Elpiji di Jalan Cargo, RSUP Prof. Ngoerah Laporkan Ada Lagi Korban Jiwa

Namun demikian, ia menegaskan bahwa investasi harus mengikuti norma-norma yang berlaku demi terwujudnya perlindungan terhadap pedagang lokal. Ia mengingatkan agar investasi yang masuk jangan sampai mematikan usaha masyarakat setempat. “Kewajiban pemerintah adalah memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Satria Yudha menyebut bahwa maraknya toko swalayan telah memunculkan keluhan di masyarakat khususnya dari pedagang kecil yang merasa khawatir usahanya tersaingi. Keluhan tersebut muncul di Serokadan, Desa Abuan.

Menurut Satria Yudha masalah ini memang menjadi dilema karena di satu sisi ada Undang-Undang Cipta Kerja yang membebaskan kemudahan berinvestasi, tetapi di sisi lain Pemerintah Daerah harus menjaga norma untuk melindungi pedagang lokal agar tidak lumpuh.

Dari hasil rapat yang dipimpinnya tersebut, Satria Yudha menyimpulkan bahwa perlu adanya rapat lanjutan untuk sinkronisasi data dan aturan. Dia mengungkapkan bahwa meskipun ada UU Cipta Kerja, Peraturan Daerah (Perda) lama yang mengatur terkait pendirian toko berjejaring/swalayan masih berlaku karena belum diperbarui.

Baca juga:  Ini Fungsinya, OJK Resmikan OJK Infinity

“Kita sekarang jalan sesuai Perda. Ada (pengaturan) jarak dan lain sebagainya. Nanti saat penyempurnaan perda, juga akan ditambahkan dan ditulis sanksi terkait penindakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Bangli, Jetet Hiberon mengakui keberadaan toko swalayan menjamur, terutama wilayah Kecamatan Bangli dan Kintamani. Dia mengatakan kondisi ini tidak terlepas dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kemudahan untuk mendirikan usaha tersebut.

Disampaikan juga bahwa dalam undang-undang cipta kerja tidak diatur batasan atau kuota pendirian toko swalayan dalam satu wilayah. Sebagaimana halnya yang diatur dalam peraturan bupati Bangli.

Baca juga:  Lempar Rumah Dengan Bata, Orang Depresi Diamankan

“Masalah kuota melebihi, karena dari segi aturan sekarang kita tidak diberikan kewenangan untuk mmbatasi, tetapi untk selanjtnya kita akan tekankan pada aturan perijinan dasar. Jadi kita tidak akan mengijinkan beroperasi kalau belum punya ijin dasar,” jelasnya.

Jetet menambahkan bahwa sejak beberapa Minggu lalu, tim terpadu dari Pemkab Bangli telah melakukan pengecekan ke sejumlah toko swalayan. Hasilnya, ditemukan sejumlah toko swalayan belum mengantongi izin lengkap. Mereka telah diberi batas waktu untuk segera melengkapi ijin.

Selain itu, tim juga menemukan pembangunan toko modern yang berdekatan dengan pura. Terkait hal itu Jetet mengatakan pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu bersama tim untuk memastikan apakah hal itu masuk kategori sebagai pelanggaran kawasan suci sebagaimana yang diatur dalam RTRW. (Dayu Swasrina/Balipost)

 

BAGIKAN