Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Sekda Denpasar dan Kabag Prokopim usai sidang paripurna ke-37 pada Jumat (10/10) (BP/May)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu janji Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, yakni penataan utilitas terpadu, mulai babak baru. Langkah awal dilakukan dengan membuat perda agar bisa melakukan penataan utilitas milik provider.

Jumat (10/10), rancangan perdanya sudah mulai disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Denpasar untuk selanjutkan dilakukan pembahasan bersama OPD terkait. Sebelumnya, penataan utilitas ini belum memiliki landasan hukum yang kuat, karena hanya berdasarkan Perwali 31 tahun 2024.

Baca juga:  Rusak Wajah Kota, Puluhan Baliho Kadaluarsa Diberangus

“Bagi siapa pun pihak yang terlibat, pasti juga akan dihitung nanti retribusi, kontribusinya. Intinya ada penguatan hukum,” ujar Wali Kota Jaya Negara usai sidang paripurna.

Diakui pihaknya sudah sering meminta provider untuk merapikan utilitasnya namun nyatanya masih semrawut. Mengingat selama ini regulasi berupa Perwali belum kuat, sehingga Perda akhirnya dirancang dengan sanksi.

“Ranperda kita jadikan perda untuk kepentingan semua pihak. Investasi terjamin, masyarakat juga mendapat pelayanan yang baik, pemerintah yang terpenting bisa menjaga estetika kotanya juga,” ujarnya.

Baca juga:  Pintu Timur GOR Kebo Iwa Kembali Dipenuhi Parkir

“Salah satu dari empat ranperda yang diserahkan, merupakan janji kampanye kami yaitu pengaturan utilitas jaringan terpadu, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan estetika kota yang berdampak pada kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu ia mendorong agar ducting utilitas terpadu (DUT) segera memiliki Perda karena Perwalinya dikatakan sudah ada. “Karena kemarin kita sudah groundbreaking sehingga dengan adanya Perda kita harap semua provider segera mensupport kami karena kepastian hukumnya sudah kami siapkan,” tandasnya.

Baca juga:  Maurice Brown hingga Maliq and D'Essentials Ramaikan Festival Jazz di Kura Kura Bali

Menurutnya, meski Perda belakangan muncul dari pelaksanaan groundbreaking namun dengan sebelumnya telah ada Perwali, maka pelaksanaan DUT bisa dilakukan. “Selisihnya antara penyerahan Ranperda dan groundbreaking hanya satu bulan dan ini groundbreaking baru di Sanur dan pusat kota,” ujarnya.(Cita Maya/balipost)

 

BAGIKAN