
DENPASAR, BALIPOST.com – Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali terus gencar melalukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar di Bali. Penertiban tidak hanya dilakukan di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sebagai daerah lokomotif tujuan wisata di Bali, namun juga menjamah daerah lainnya di Bali.
Rabu (1/10), Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah Kabupaten Karangasem. Di sini, ditemukan salah satu pembangunan vila mewah melanggar karena tidak memgantongi ijin lengkap. Pembangunan proyek seluas 4 hektar tersebut pun distop sementara.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (2/10), mengatakan, meskipun pembangunan vila tersebut berada di zona pariwisata namun masih dalam proses pengurusan izin. Sehingga, pembangunannya dihentikan sementara.
“Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin garis line,” ujar Supartha.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini menambahkan, pembangunan residence tersebut saat ini baru masuk tahap penataan lahan atau cut and fill.
Selain vila mewah, Supartha juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Meskipun pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun resor tersebut melanggar aturan jarak sempadan sungai. Begitu juga izin air bawah tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses.
Suparta juga menyebut jarak bangunan dengan bibir sungai hanya tiga meter. Padahal dalam aturan tata ruang jaraknya minimal 5 meterx. “Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar,” tandasnya.
Sementara Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya akan memanggil pengembang untuk memberikan klarifikasi soal kelengkapan dokumen izin. Satpol PP Bali juga akan mendalami status lokasi pembangunan, apakah masuk zona hijau atau tidak. Dalam proses ini, pihaknya akan melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas PUPR Bali untuk memastikan temuan Pansus TRAP DPRD Bali. (Winata/Balipost)