
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Denpasar dan Kuta, pelaku curanmor berinisial KAA (25) berhasil ditangkap anggota Polsek Kuta, Minggu (28/8). Karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus ini, polisi terpaksa menembak kaki pelaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud Tim Unit Reskrim Polsek Kuta menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., Senin (29/9).
Kompol Agus menjelaskan, awalnya anggotanya menemukan sepeda motor hasil curian di kawasan Kuta. Saat dilakukan pemantauan, pelaku datang menghampiri motor tersebut dan langsung diamankan. Dalam proses pengembangan kasus, pelaku tidak kooperatif dan bahkan berusaha melawan petugas hingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan. “Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) terhadap pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak enam kali, yakni empat kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan dua kali di Denpasar Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor DK 6935 OW, motor DK 5276 FBM, dan satu motor tanpa plat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan di wilayah Kuta,” pungkas mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.
Kompol Agus mengingatkan, masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kuta yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus operandi pelaku adalah mengincar kendaraan yang masih terpasang kunci kontaknya. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat supaya selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir meskipun hanya sebentar. Menggunakan kunci tambahan (gembok pengaman atau alarm) untuk menambah keamanan. Memarkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan diawasi CCTV atau petugas parkir. Segera melapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan terkait kendaraan bermotor. (Kerta Negara/balipost)