
DENPASAR, BALIPOST.com – Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) atau infrastruktur bawah tanah di Kota Denpasar segera dimulai dalam waktu dekat. Proyek yang bertujuan meniadakan kesemrawutan kabel-kabel di udara ini akan dimulai dari Sanur dengan menyasar 3 ruas jalan.
Tim Pendamping SJUT Kota Denpasar, I Made Ardana saat diwawancarai, Minggu (28/9) mengatakan, ground breaking proyek SJUT ini kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 1 atau 2 Oktober.
“Kami dari pelaksanaan sudah siap. Sebelumnya rencananya kan tanggal 30 September ini ground breaking, tapi karena kegiatannya pak wali kota kami mengikuti secara seremonialnya. Tadi dapat info kemungkinan kalau tidak tanggal 1 mungkin tanggal 2 (Oktober),” katanya.
Demikian dijelaskannya, proyek SJUT mulanya dirancang dimulai di tengah kota. Namun karena Sanur merupakan daerah pariwisata serta adanya proyek drainase dan pengaspalan serta pemasangan lampu penerangan jalan di wilayah tersebut, menjadi pertimbangan SJUT dimulai di Sanur.
“Atas permintaan pak wali, klaster pertama SJUT dimulai di Sanur. Selain karena daerah pariwisata, juga mengikuti pengerjaan drainase dan pengaspalan, agar tidak bongkar-bongkar lagi,” terang Ardana.
Proyek SJUT di Sanur akan menyasar Jalan Danau Buyan, Danau Toba dan Danau Tamblingan sampai ke pertigaan Banjar Semawang sejauh 2,9 kilometer. Target penyelesaian SJUT di Sanur pada 22 Desember 2025. Setelah di Sanur rampung, proyek akan berlanjut ke tengah kota dengan menyasar 10 ruas jalan.
Terkait anggaran, untuk tahap awal secara total baik itu klaster Sanur dan klaster tengah kota berdasarkan hasil Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan yakni sebesar Rp45 miliar hingga Rp50 miliar. Namun rancangan biaya pasti diakuinya masih menyesuaikan dengan keterlibatan para operator nantinya. “Untuk operator sudah kami rapatkan, nanti kita lihat berapa yang akan ikut untuk menurunkan kabelnya. Kalau semakin banyak operator yang ikut, mungkin akan ada perubahan RAB,” ujarnya.
Diakuinya saat ini Peraturan Daerah (Perda) SJUT tengah diproses dan diperkirakan Desember nanti sudah rampung. Dengan rampungnya perda tersebut, Perumda Bukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir memiliki kekuatan hukum untuk mengajak operator menurunkan kabelnya. Selama ini belum ada aturan operator menggelar kabel dan mendirikan tiang, jadi dengan Perda SJUT nantinya akan bisa menata keberadaan kabel-kabel semrawut.
Demikian terkait pemanfaatan rumah kabel atau SJUT nantinya akan ada biaya yang dikeluarkan oleh operator. Terkait biaya itupun, Ardana mengaku pihaknya telah meminta rekomendasi kepada Komdigi RI agar tarif itu tidak melanggar ketentuan maskimal dan minimum.(Widi Astuti/balipost)