Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar bersama Sekda Gianyar Gusti Bagus Adi Widhya Utama. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Keindahan Alun-alun Kota Gianyar telah menarik animo masyarakat untuk berkegiatan. Baik untuk berolahraga, rekreasi, berinteraksi ataupun kreatifitas lainnya. Ramainya alun-alun juga menandakan kesuksesan pembangunan sebagai ruang terbuka yang bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk mendukung segala aktivitas positif di alun-alun, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta mengimbau untuk tetap menjaga ketertiban umum. “Prinsipnya Satpol PP tidak membatasi kegiatan positif apapun, termasuk senam dan karaoke di alun-alun sepanjang kegiatan itu tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Made Arianta, Rabu (24/9) saat diminta konfirmasi terkait pemanfaatan Alun-alun Kota Gianyar.

Baca juga:  Banyak Hotel dan Vila Dijual

Lebih lanjut, Arianta menjelaskan, Alun-alun Gianyar dibangun sebagai ruang terbuka untuk masyarakat berkegiatan, baik berolahraga, rekreasi, berinteraksi sosial maupun berkreativitas lainya.

“Sepanjang kegiatan itu positif dan tidak mengganggu kegiatan positif lainnya yang sama-sama berlangsung, maka pemerintah mempersilahkan. Mengingat alun- alun adalah fasilitas umum yang berdampingan dengan pemukiman warga dan pusat kegiatan lainnya, diharapkan juga kegiatan yang dilaksanakan di sana tetap memperhatikan ketentuan ketertiban umum,” lanjutnya.

Bahkan sebelumnya, Made Arianta sudah melakukan musyawarah dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan komunitas senam dan karaoke yang sepakat menyusun aturan bersama mengenai pemanfaatan fasilitas umum yang ada di kawasan Alun-alun Gianyar. Salah satunya seluruh kegiatan wajib dilaksanakan di dalam area alun-alun, serta fasilitas yang ada dapat digunakan oleh siapapun tanpa adanya kavling dan seluruh pengguna wajib menjaga fasilitas serta keamanan.

Baca juga:  Berikan Pengalaman Digital Lifestyle Terbaik, Ini Dilakukan Telkomsel

Komunitas senam dan karaoke yang mengikuti musyawarah pun sepakat untuk melaksanakan kegiatan rutin harian tidak melewati pukul 20.00 WITA dalam memanfaatkan sound yang besar. “Dengan adanya kesepakatan aturan bersama diharapkan aktivitas masyarakat di alun-alun dapat berjalan dengan tertib aman serta memberikan kenyamanan bagi semua pihak,”pungkasnya.

Senada dengan Plr. Kasatpol PP, Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, tidak ada larangan pemanfaatan alun-alun, bahkan ia mendukung kegiatan masyarakat di sana.

Baca juga:  Masih Tinggi, Penambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali

“Sesuai arahan Bapak Bupati, Pemkab Gianyar tidak melarang pemanfaatan alun-alun untuk berkegiatan, bahkan kami mendukung kegiatan masyarakat selama itu positif, dan tidak merusak taman serta turut menjaga kebersihan dan ketertiban umum,”ujarnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN