Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial seorang ASN RS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali curhat terkait uang makan yang tidak diterimanya sejak 2021.

Dalam postingannya, dia meminta agar identitasnya tidak disebarkan. Ia meminta agar masalah uang makan untuk perawat PNS di RS Pemprov Bali diungkap. Sebab sejak 2021 hingga sekarang tidak dibayarkan. ASN ini pun mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024 tentang besaran uang makan per golongan, yaitu golongan I dan II Rp 35 ribu per hari kerja, golongan III Rp 37 ribu per hari kerja, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari kerja.

Atas postingan ini, banyak pro kontra dari netizen. Yang pro salah satunya menilai tega sekali mengambil hak orang dari hasil meras keringat. Sementara yang kontra menilai tindakan ASN ini mengungkap hal ini tidak etis. Semestinya dibicarakan dulu ke atasannya jika ada hak yang tidak dibayarkan, bila sudah tidak ada solusi baru bicara di medsos.

Baca juga:  Empat Hari Nihil, Bali Kembali Tambah Korban Jiwa COVID-19

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom mengatakan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali.

“Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca juga:  Dua Pekan Lebih Terus Bertambah, Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Capai 21 Persen dari Kumulatif Kasus

Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” ungkapnya.

Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinkes Bali memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.

Mempertegas penyampaian Kadiskes Bali, Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa Turun dari Sehari Sebelumnya, Kasus Baru Dua Digit

“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Dikatakan, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.

Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN