Lahan kosong yang dulunya lokasi gedung Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan dan kini sudah diratakan. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Gedung eks Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan yang berada di pojok Lapangan Alit Saputra, kini telah diratakan. Lahan tersebut sementara dibiarkan kosong sambil menunggu kajian lebih lanjut terkait pemanfaatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, saat dikonfirmasi terkait peruntukannya ke depan menjelaskan pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan sudah banyak mengalami kerusakan. “Gedungnya bocor, kusen rusak, dan terlihat kumuh. Karena berisiko membahayakan masyarakat, maka dibongkar dan diratakan,” ungkapnya, Senin (22/9).

Baca juga:  Tradisi Layangan di Bali: Hiburan, Kompetisi, dan Spiritualitas

Menurut Susila, langkah penataan ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang banyak beraktivitas di kawasan Lapangan Alit Saputra. “Siapa tahu masyarakat menaruh kendaraan di sana, kalau bangunan rusak tentu berbahaya. Jadi lebih baik diratakan dulu agar aman,” jelasnya.

Sebelumnya memang sempat diwacanakan di lahan tersebut akan difungsikan untuk lahan parkir, sehingga kondisi lapangan Alit saputra lebih tertata mengingat tingginya aktivitas masyarakat di lapangan yang sudah banyak berubah tampilannya tersebut. Namun, saat ini belum ada konsep perencanaan lanjutan untuk penggunaan lahan eks kantor Satpol PP tersebut.

Baca juga:  Kasus BUMDes Dawan Kaler, Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru

Sementara itu, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menegaskan, pemanfaatan aset daerah tersebut masih dalam tahap kajian. “Belum ada apa-apa, masih dikaji dulu,” ujarnya singkat. (Dewi Puspitawati/balipost)

 

BAGIKAN