
DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial (medsod), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra marah-marah dalam sebuah pertemuan daring via Zoom pada Jumat, 19 September 2025.
Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah Sekda Dewa Indra memberikan klarifikasi kepada media bahwa donasi untuk korban banjir yang dikumpulkan dari ASN Pemprov Bali dan guru SMA/SMK/MA sederajat bersifat sukarela.
Kemarahan Sekda dalam pertemuan zoom bertajuk “Pengarahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali” ini diunggah berbagai akun di Instagram. Dari pantauan, Sekda mengatakan sejumlah hal terkait beredarnya imbauan donasi banjir yang berisi besaran tarif disesuaikan dengan jabatan ASN di media sosial.
Ia meminta jika ada ASN yang tidak setuju, agar disampaikan secara beretika sesuai kapasitasnya. Dalam pengarahan, ia juga menyinggung adanya postingan tersebut membuat Pemprov dihujat habis-habisan. “Kamu senang rumah mu dihujat orang? Kamu senang rumah tangga mu dihina orang? Dilecehkan orang,” demikian disampaikan Dewa Indra.
Soal beredarnya video itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi. Menurutnya, apa yang dilakukan Sekda Indra bukanlah kemarahan, melainkan bentuk pembinaan kepada ASN.
“Tidak benar. Sekda melakukan pembinaan, karena Sekda adalah pembina kepegawaian Pemprov Bali,” kata Koster saat dikonfirmasi, Minggu (21/9).
Sebelumnya, pada Kamis, 18 September 2025, Sekda Provinsi Bali telah memberikan klarifikasi kepada awak media terkait instruksi donasi yang menetapkan besaran nominal berdasarkan jabatan. Saat itu, Sekda menegaskan bahwa donasi tersebut tidak wajib dan tidak ada paksaan bagi pegawai yang tidak ingin berpartisipasi.
Adapun besaran donasi untuk para guru ini terdiri atas kepala sekolah Rp1.250.000, jabatan fungsional/jafung muda Rp1.100.000, guru ahli madya Rp1.000.000, guru ahli muda Rp500.000, guru ahli pertama Rp300.000, guru ahli utama Rp1.250.000, staf golongan 1 Rp100.000, staf golongan II/jafung penyelia Rp200.000, staf golongan III/jafung pertama Rp300.000, dan PPPK Rp150.000.
Sementara besaran donasi bagi para pegawai ini terdiri atas Sekda Rp3.000.000), JPT/jabatan pimpinan tinggi eselon II/a Rp2.500.000, JPT eselon II/b Rp2.000.000, jafung utama Rp1.250.000), eselon III/a Rp1.500.000), eselon III/b Rp1.250.000, jafung madya Rp1.000.000, eselon IV Rp750.000, jafung muda Rp500.000, pelaksana Rp200.000-300.000 sesuai golongan, dan PPPK Rp150.000.
Soal donasi ini, Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah menegaskan bahwa donasi tersebut bersifat dana gotong royong sukarela. “Itu dana gotong royong sukarela. Itu inisiatif gotong royongan ada masalah bencana,” ujar Gubernur Koster ditemui usai Penyerahan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Banjir, di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, Kamis (18/9).
Koster menyebut bencana ini mungkin akan terjadi lagi karena musim hujan terjadi pada bulan November 2025 hingga Februari 2026. “Ini (donasi,red) sukarela, kalau mau ikut silakan, nggak juga ngga apa-apa,” tegasnya.
Ditanya soal besaran tarif donasi sukarela yang ditetapkan, Koster mengatakan hal tersebut wajar. “Wajar dong, ada yang hasilnya (pendapatan gaji,red) banyak, (seperti,red) kepala dinas. Seperti saya Rp50 juta ngasi. Kan kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga nggak apa-apa, kalau nggak juga nggak ada masalah,” ungkapnya.
Koster juga telah meminta kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta untuk berdonasi sukarela paling tidak Rp25 juta. “Waktu Covid juga saya lakukan hal yang sama, ada namanya kepedulian kemanusiaan, ada masalah?,” tandasnya.
Gubernur Koster menegaskan donasi gotong royong sukarela ini tidak perlu SK. “Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu juga OJK dan BPD Bali ngasi bantuan nggak pakai SK. Semua gotong royong,” pungkasnya. (kmb/balipost)