Lahan persawahan di Karangasem dihimpit bangunan. Sejak setahun terakhir, lahan sawah di Karangasem mengalami penyusutan hingga ratusan hektar. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan persawahan di Kabupaten Karangasem masih marak terjadi setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem, selama kurun waktu setahun terjadi penyusutan lahan persawahan hingga ratusan hektare.

Kabid Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, Minggu (21/9), mengungkapkan, lahan sawah pada 2023 seluas 7.183,58 hektare. Jumlah ini berkurang pada tahun 2024 menjadi 7.022,58 hektare.

“Jadi, kalau dilihat angka itu, jumlah pengurangan atau penyusutan lahan persawahan selama setahun sekitar 161,00 hektare,” ujar Suwata Berata.

Suwata Berata mengatakan, sesuai data yang dimiliki tersebut, pengurangan atau alih fungsi lahan sawah ini terjadi di Kecamatan Sidemen. Data ini berdasarkan laporan dari petugas BPP Sidemen.

Baca juga:  Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Sawah

Untuk kecamatan lainnya, tidak menutup kemungkinan ada alih fungsi lahan sawah. “Pada dasarnya, setiap tahunnya penyusutan sawah pasti ada saja. Untuk pastinya kita belum tahu, karena belum pernah dihitung menggunakan alat, kita hanya memakai metode wawancara,” katanya.

Ia menyatakan, pihaknya tak tahu secara pasti penyusutan sawah itu dibangun apa saja.

Menurut Suwata Berata, menyikapi masih adanya alih fungsi lahan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada para petani atau pemilik sawah supaya tidak menjualnya untuk pembangunan dan kepentingan gang lainnya.

“Kalau kita tidak memiliki kewenangan untuk menindak, kita hanya bisa mengimbau saja. Apabila ada indikasi pelanggaran tersebut, kewenangannya untuk melarang ada di Dinas PUPR dengan memberikan surat teguran. Kalau petugas Satpol PP Karangasem tugasnya menertibkan,” ujarnya.

Baca juga:  Mahayastra: Terkikisnya Lahan Produktif Akibat Dahsyatnya Perkembangan Pariwisata

Dia menjelaskan, luas baku sawah (LBS) di Karangasem yang hanya 8 persen dari total wilayah tentunya menjadi kendala dalam meredam alih fungsi lahan ke depannya. Karena hasil panen padi di Kabupaten Karangasem pada kenyataannya kurang mencukupi kebutuhan jumlah penduduk.

Apabila hal ini dibiarkan terus berlangsung akan mempengaruhi luas tambah tanam yang sudah ditargetkan oleh pusat dalam rangka mendukung swasembada pangan. “Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan sosialisasi dan mengingatkan kepada subak dan kelompok tani untuk menjaga lahan sawahnya supaya tetap dimanfaatkan untuk menanam padi guna menjaga ketersediaan pangan terutama beras. Upaya lainnya yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian yaitu dengan meningkatkan indeks pertanaman (IP). Selain itu pula, pertanian juga mengembangkan tanaman padi gogo untuk memanfaatkan lahan lahan yang menganggur atau lahan yang tidak produktif bukan sawah untuk bisa menghasilkan padi,” paparnya.

Baca juga:  Musim Hujan Tiba, Perlu Antisipasi Rusaknya Jaringan Irigasi Pertanian

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mencegah alih fungsi lahan ke depannya, pihaknya juga telah memberikan bantuan benih, pupuk bersubsidi termasuk alat mesin pertanian. Sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian, semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar mempertahankan lahan baku sawah sesuai edaran menteri ATR BPN tahun 2024 dan agar segera menyusun Perda LP2B untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang terus terjadi. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN