
GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya kembali pemasangan banner dan baliho di Kecamatan Blahbatuh membuat puluhan anggota Satpol PP kembali melakukan sidak lapangan. Tim Deteksi Dini bersama Anggota Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan banner dan baliho reklame yang melanggar perda.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Jumat (19/9) mengatakan sepanjang Jalan Raya Wisma Gajah Mada Blahbatuh dipenuhi puluhan banner dan baliho terpasang di pohon dan tiang listrik. Pemasangan banner reklame tersebut melanggar perda.
Dijelaskannya, keberadaan banner dipandang merusak keindahan tampilan wajah Kota Gianyar. Arianta memaparkan lokasi penertiban merupakan kawasan jalur wisata Gianyar. “Puluhan baliho dan banner reklame tersebut telah ditertibkan karena melanggar perda,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban baliho dilaksanakan petugas karena ditaruh di pinggir jalan dan di atas trotoar.
Ditegaskannya, banner dan baliho tersebut di antaranya dipasang di tiang listrik dan dipaku di pohon. “Banner, baliho dan spanduk langsung diturunkan,” jelasnya.
Di samping tidak berijin, banner tersebut sudah kedaluwarsa. “Keberadaan banner tersebut sangat menganggu tampilan keindahan kota,” tegasnya.
Made Arianta menambahkan pemasangan banner tidak berijin ini melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Puluhan banner dan baliho hasil penertiban selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP. (Wirnaya/balipost)