
JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (15/9). Dalam rapat disetujui kebijakan paket stimulus ekonomi dengan 8+4+5 program.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan paket ekonomi itu terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Teddy mengatakan stimulus ekonomi dan pelaksanaan program kerakyatan harus berjalan cepat dan memenuhi target yang direncanakan Pemerintah.
Paket stimulus ekonomi yang terdiri dari 8+4+5, terdiri dari 8 program akselerasi tahun 2025; 4 program pemerintah yang dilanjutkan pada 2026 dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Delapan program akselerasi tahun 2025:
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun)
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata, termasuk hotel, restoran dan kafe.
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) yang dianggarkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman, penyediaan tempat pemasaran dan Gig UMKM.
Empat program paket ekonomi yang dilanjutkan tahun 2026, yakni:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di industri padat karya
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk penerima Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk ojol, ojek pangkalan, petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan dan pekerja rumah tangga.
Terakhir, pemerintah juga merilis lima program penyerapan tenaga kerja, yakni:
1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan. (kmb/balipost)