
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di minimarket, Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, Kamis (4/9) viral di media sosial (medsos). Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya pelaku berinisial SB (28) asal Sulawesi Selatan berhasil ditangkap di Jalan Legian beberapa jam setelah beraksi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (6/9) menjelaskan kronologisnya awalnya pelaku datang ke TKP mengambil rokok dan makanan pukul 14.20 WITA. Setibanya di kasir, SA (19) mulai men-scan barang-barang yang hendak dibeli pelaku.
Saat itu lah pelaku minta SA mengambil air di kulkas. Saat itulah pelaku memasuki satu slop dan belasan bungkus rokok ke tasnya. Saat SA kembali ke meja kasir, pelaku menyerahkan kartu ATM untuk membayar barang yang dibelinya.
“Saat dicoba di mesin EDC ternyata kartunya tidak bisa dipakai,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku keluar dengan alasan mengambil uang di ATM. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali. SA kaget karena belasan puluhan bungkus rokok dibawa kabur pelaku senilai Rp 967.000.
Atas kejadian itu SA melapor ke Polsek Kuta. Berdasarkan laporan itu, lanjut AKP Sukadi, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso dan Panit Ipda Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan diduga pelaku.
Akhirnya pukul 21.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di hotel, Jalan Legian, Kuta Badung. Saat diinterogasi pelaku mengakui beraksi di TKP.
Rencananya uang hasil jual barang curian dipakai biaya hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya itu kini pelaku ditahan di Polsek Kuta. (Kerta Negara/balipost)