Sebanyak 26 jenazah telantar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah dikremasi, di Perabuan Jenazah "Dharma Kerthi Dalem Kerobokan", Selasa (2/9). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 26 jenazah telantar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah dikremasi, di Perabuan Jenazah “Dharma Kerthi Dalem Kerobokan”, Selasa (2/9). Terdapat 5 jenazah merupakan warga negara asing (WNA).

Jenazah tersebut dimasukkan ke dalam 20 peti pada Senin (1/9). Sedangkan, upacara buang abu jenazah yang dikremasi tersebut akan dilakukan Rabu (3/9).

Biaya kremasi ditanggung oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali. Per peti dibiayai Rp8,5 juta.

Kepala Dinsos P3A Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan kremasi jenazah telantar merupakan kegiatan rutin setiap tahun atau paling lama dua tahun sekali dilakukan Dinsos P3A Bali. Kali ini, sebanyak 26 jenazah terlantar di RSUP Prof. Ngoerah yang dikremasi.

Baca juga:  Tujuh WNA Diamankan saat Jagratara, Dua Diduga Terlibat Prostitusi

Namun, 26 jenazah tersebut dijadikan ke dalam 20 peti. Sebab, ada jenazah yang tinggal rangkanya saja. Diungkapkan, biaya kremasi per peti sebesar Rp8,5 juta.

Sagung mengungkapkan bahwa dari 26 jenazah tersebut, 5 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Yaitu, 2 jenazah orang Rusia, 2 jenazah orang Ukraina, 1 jenazah orang Australia.

Sagung mengatakan bahwa jenazah yang telantar tersebut ada yang tersimpan dari tahun 2021. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan RSUP Prof. Ngoerah jika ke depannya ada satu saja jenazah telantar yang telah mendapatkan surat keterangan pembebasan dari kepolisian, maka jenazah tersebut agar segera dikremasi.

Baca juga:  Komplotan Perampok Spesialis WNA Diringkus, Satu Ditembak

Sehingga tidak menjadi beban di RSUP Prof. Ngoerah karena kapasitas dari penitipan jenazah. Begitu juga Pemulasaran jenazah itu akan mengeluarkan biaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUP Prof. Ngoerah, I Wayan Sudana mengatakan selama ini puluhan jenazah ini dititipkan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran RSUP Prof Ngoerah. Jenazah terlama tersimpan sejak pandemi Covid-19 pada 2021. Sementara, terbaru disimpan sejak Juli 2025.

Baca juga:  Kembali Diperpanjang, PPKM Mikro Lagi-lagi Diperluas Berlakunya

Total biaya perawatan baik saat menjadi pasien, biaya perawatan, hingga penyimpanan jenazah selama dititipkan di RSUP Prof. Ngoerah mencapai Rp3,58 miliar. Dikatakan, biaya ini menjadi tanggungan RSUP Prof. Ngoerah sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

Menurutnya, semua jenazah telah mendapatkan surat pembebasan untuk dikremasi. Baik dari kepolisian, Dinas Sosial, maupun Konsulat Negara yang bersangkutan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN