Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8) melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi protes masyarakat Pati atas kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan berujung pada Langkah DPRD setempat untuk menggulirkan hak angket terhadap Bupati Sudewo.

Riuhnya gelombang protes masyarakat ini mengingatkan pada sejumlah peristiwa serupa di sejumlah daerah lainnya. Dimana DPRD menggunakan hak angket dan melakukan mekanisme pemakzulan kepada kepala daerah. Akan tetapi, dari catatan peristiwa hak angket tidak semua berujung pada pemberhentian.

Hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo resmi berjalan sejak Agustus 2025. Pansus yang dibentuk DPRD, memanggil bupati untuk dimintai klarifikasi terkait kebijakan fiskal yang memicu penolakan besar-besaran.

Baca juga:  Dituntut 2,5 Tahun, Turis Jerman Malah Minta Bebas

Proses ini membuka kembali perdebatan soal efektivitas hak angket sebagai instrumen pengawasan DPRD terhadap kepala daerah. Hak angket di tingkat daerah di Indonesia bukan fenomena baru.

Rangkuman dari berbagai sumber, yang diperoleh Balipost Online, Jumat (29/8), ada beberapa daerah yang sebelumnya pernah menghadapi tekanan serupa.

Bupati Garut, Jawa Barat, yang memiliki nama lengkap Aceng Holik Munajat Fikri, tahun 2012, pernah menghadapi gelombang kritik setelah menikah siri dengan seorang gadis berusia 18 tahun, lalu menceraikannya hanya dalam 4 hari.

Kasus ini menimbulkan gelombang protes besar di Garut dan secara nasional karena dinilai mencoreng martabat kepala daerah.

Baca juga:  Karantina Mandiri Bukan Stempel

DPRD Garut kemudian mengusulkan pemberhentian ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan, dan Aceng resmi diberhentikan lewat Keputusan Presiden SBY.

Tahun 2017, DPRD Tegal sempat menggulirkan hak angket terhadap Wali Kota Siti Masitha terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam APBD. Namun, sebelum proses tuntas, KPK lebih dulu menangkap Siti dalam kasus korupsi.

Pemberhentiannya terjadi karena vonis pengadilan, bukan hasil hak angket.

Pada 2020, DPRD Jember pernah menggunakan hak interpelasi yang berkembang menjadi hak angket terhadap Bupati Jember Hj. Faida, MMR. Pemicu konflik seputar APBD dan tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Pencuri Dihadiahi Tembakan, Lima Unit Sepeda Motor Diamankan

Bupati Faida sering mengambil kebijakan tanpa koordinasi, terutama dalam penyusunan APBD dan mutase pejabat. Tahun 2020, DPRD Jember menggunakan hak interpelasi, membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran. Meski proses berjalan panas, usulan pemakzulan tidak berujung pada keputusan MA.

Dari tiga catatan sejarah mengenai hak angket di Indonesia yang pernah terjadi, menunjukan bahwa hak angket DPRD lebih berfungsi sebagai tekanan politik dibandingkan jalur efektif pemakzulan. Sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, proses pemberhentian kepala daerah tetap membutuhkan pembuktian kuat dan keputusan akhir dari Makamah Agung. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN