Polisi menunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pengoplosan LPG, di Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat pengoplos LPG di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (26/8). Di TKP, polisi meringkus pengoplos gas asal NTT, Simplisius Anggul (39).

Pelaku beraksi sejak 2023. Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku mampu membeli mobil pick-up untuk operasional.

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nengah Sadiarta, Rabu (27/8), menjelaskan, penggerebekan ini merupakan respons kelangkaan elpiji.

Baca juga:  Denpasar Terus Tambah Kasus 3 Digit, Diduga Varian Delta Sudah Masuk

“Ini murni hasil penyelidikan dan bentuk respons isu kelangkaan elpiji 3 kilogram. Ditreskrimsus terus melakukan penyelidikan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar AKBP Sadiarta.

Terkait pengungkapan kasus ini, diamankan barang bukti mobil pikap, 82 tabung LPG 3 kilogram kosong, 12 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi, dan 2 buah LPG ukuran 12 kilogram kosong.

Selain itu diamankan juga 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 centimeter, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 tas plastik berisi seal tabung LPG, 1 tas plastik berisi segel tabung LPG, 2 buah karung warna biru, dan HP.

Baca juga:  Bareskrim Polri Ungkap Pengoplosan Gas Melon di Desa Singapadu Tengah, Ini Modusnya

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN