Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Panjer, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imbas pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di Bali, tahun ini Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus melalui Sales Area Bali telah melayangkan surat pembinaan kepada 42 agen LPG 3 kg yang ada di Bali sepanjang bulan Januari sampai dengan Juli 2025. Pembinaan diberikan berupa peringatan dan sanksi pengurangan alokasi LPG.

“Tindak pelanggaran antara lain adanya transaksi anomali hingga indikasi pangkalan yang menjual harga di atas harga eceran tertinggi (HET),” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi di Denpasar, Rabu (27/8).

Baca juga:  Sejak Gelombang Kedua Melanda, Kasus Harian COVID-19 Bali Capai Rekor Terendah

Ia menyampaikan, pembinaan ini sendiri antara lain diberikan kepada 42 agen yang berada di Badung, Bangli, Buleleng, Denpasar, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan dengan tingkat temuan terbanyak berada di Kota Denpasar.

Adapun rincian agen yang masuk dalam masa pembinaan adalah Denpasar (15 agen), Gianyar (9 agen), Buleleng (4 agen), Bangli (3 agen), Karangasem (3 agen), Tabanan (3 agen), Badung (2 agen), Jembrana (2 agen), dan Klungkung (1 agen).

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Hampir Capai 1 Juta! Rekor Baru Dicapai Pasien Sembuh

Selanjutnya Ahad juga menyampaikan, Pertamina masif melakukan sidak baik secara internal maupun eksternal bersama pemerintah daerah terkait untuk memastikan LPG 3 kg disalurkan kepada penerima yang berhak dan tidak menoleransi pelanggaran baik di level agen maupun pangkalan.

“Monitoring Pertamina Patra Niaga tidak lepas sebatas pemberian peringatan dan pengurangan alokasi. Jika selanjutnya masih ditemukan pelanggaran serupa atau bahkan lebih, maka Pertamina Patra Niaga tidak segan-segan akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi agen dan/atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Ahad.

Baca juga:  Kemenkomarves Survei Kualitas Air Danau Batur

Langkah pengawasan distribusi LPG ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan sekaligus menekan praktik penyalahgunaan, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap energi bersubsidi tersebut. (Suardika/bisnisbali)

BAGIKAN