
MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan sampah kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Badung. Legislator meminta Pemerintah Kabupaten Badung lebih serius dalam menangani permasalahan klasik ini, termasuk dengan penerapan sanksi tegas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang.
“Berdasarkan pembahasan Bapak Gubernur dan Wali Kota Denpasar, akan dibangun TPST skala besar di lahan Pelindo dengan rencana luas 6 hektare yang berkapasitas sekitar 1.000 ton per hari dengan menerapkan teknologi incinerator modern, yang akan direncanakan dibangun dalam waktu 2 tahun,” kata Adi Arnawa pada Selasa (26/8).
Sebelum terwujudnya pembangunan TPST skala besar itu, Pemkab akan tetap memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber.
Fasilitas TPS3R yang ada saat ini akan ditingkatkan kapasitasnya dengan teknologi incinerator. Selain itu, kapasitas TPST Mengwi juga akan diperbesar serta akan dibangun TPST Kuta yang diharapkan mampu menjangkau layanan pengolahan sampah di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Adi Arnawa menegaskan, langkah-langkah tersebut sudah diintegrasikan dalam program yang juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Beberapa di antaranya meliputi Instruksi Bupati kepada perangkat daerah, camat, lurah, dan perbekel untuk mengalokasikan anggaran penanganan sampah, termasuk melalui APBDes.
Pihaknya juga menyusun master plan pengolahan kapasitas besar yang mencakup pengolahan organik menjadi pupuk, plastik menjadi paving, serta integrasi waste-to-energy (WtE) menuju target nol timbulan TPA.
“Kami juga melakukan peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan teknis dan manajerial bagi pengelola TPS3R, TPST, dan incinerator agar seluruh fasilitas beroperasi sesuai standar,” katanya.
Terkait penegakan aturan dan sanksi, kata Bupati Adi Arnawa sesuai Pergub Nomor 97 Tahun 2018, Pergub Nomor 47 Tahun 2019, Perbup Nomor 80 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pihaknya memberikan penghargaan bagi desa atau kelurahan berprestasi dalam pengelolaan sampah.
“Kami juga mengkaji kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Badung Bersih guna mempercepat implementasi teknologi dan meningkatkan efisiensi operasional,” katanya.
Dengan langkah tersebut, ia berharap persoalan sampah tidak lagi menjadi hambatan dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung. Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, agar target pengurangan timbulan sampah dapat tercapai. (parwata/balipost)