
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pernyataan mengejutkan dilontarkan Bupati Klungkung, I Made Satria perihal 90 persen akomodasi wisata di Nusa Penida ilegal, menjadi peringatan keras bagi Satpol PP Kabupaten Klungkung.
Menurut Anggota DPRD Klungkung Putu Tika Winawan, fakta itu mencerminkan betapa lemahnya penegakan perda di wilayah kepulauan itu selama bertahun-tahun.
“Jika boleh jujur, kinerja Satpol PP sekarang ini perlu dievaluasi. Banyak pelanggaran di Nusa Penida maupun di Klungkung Daratan. Tetapi, kenyataannya saudara bupati sendiri yang harus turun tangan, untuk menghentikan pelanggaran maupun melakukan eksekusi, seperti di Jungutbatu itu. Sementara Satpol PP sudah mengeluarkan SP3 pun, eksekusi tak kunjung dilakukan hingga berbulan-bulan,” sorot Tika Winawan.
Winawan mengaku cukup terkesan dengan keberanian Bupati Satria mengungkapkan fakta ini, sebagai kelemahan pemerintahan sebelumnya, yang harus dibenahi.
Pertanyaan banyak pihak, terhadap situasi dimana aktivitas wisata cukup padat di Nusa Penida, namun PAD yang dihasilkan justru kecil, mulai terkuak. Banyaknya akomodasi wisata ilegal, menjadi salah satu jawaban, kenapa terjadi banyak kebocoran PAD dari Nusa Penida.
“Dari pernyataan bupati ini, harus diakui fungsi kontrol dan pengawasan di eksekutif selama bertahun-tahun sangat lemah. Fungsi pengawasan sesuai amanat perda sepenuhnya ada pada Satpol PP. Pernyataan bupati ini tentu menjadi tamparan keras buat Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda, untuk segera berbenah,” kata Tika Winawan, Selasa (26/8).
Setelah Bupati Satria membuka ini ke publik, problem serius masa lalu selama bertahun-tahun di Nusa Penida ini, harus dapat diselesaikan. Sebab, pihaknya tidak mau eksekutif hanya omon-omon (bicara) saja, tetapi harus punya cara penyelesaian yang jelas.
Sejak Bupati Satria menjabat, sejumlah pembangunan liar memang sudah mulai dihentikan. Mulai dari kafe dan gudang diving di Jungutbatu, pembangunan Bumi Perkemahan di Desa Pesinggahan karena melanggar radius kesucian Pura Goa Lawah.
Demikian juga penghentian pembangunan akomodasi wisata di dekat Pura Penataran Ped. Baru-baru ini, tiga akomodasi wisata lain di pesisir Desa Ped juga dihentikan sekaligus karena tak mengantongi izin.
Dia kembali mengingatkan Kasatpol PP sebagai mitra legislatif, untuk lebih responsif dalam melihat perkembangan situasi. Bahwa Satpol PP menurut dia punya kewenangan yang melekat sebagai ujung tombak penegakan perda.
Baik itu melihat dan mendengar, memahami duduk permasalahan sesuai ketentuan aturan hingga melaksanakan tupoksi dengan tidak mengabaikan kearifan lokal.
“Sekarang ini saudara bupati butuh jajaran yang kuat, berani dan cerdas intelektual dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan aturan. Karena menyelesaikan masalah masa lalu ini cukup berat,” kata Anggota Komisi I DPRD Klungkung ini, yang membidangi masalah Aset SDM dan Pemerintahan. (Bagiarta/balipost)