Pengunjuk rasa menghindari tembakan gas air mata dari anggota kepolisian saat aksi 25 Agustus 2025 di Pejompongan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Aksi tersebut berakhir ricuh. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Petugas keamanan berhasil membubarkan massa aksi di depan Gedung DPR/MPR yang didominasi oleh pelajar, Senin (25/8).

Polisi menembakkan gas air mata dan memukul mundur hingga ke arah Semanggi. Pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB, massa yang didominasi pelajar itu berhasil dibubarkan petugas.

Sejumlah petugas kemudian kembali ke pos awal atau tepat di bawah jalan layang (flyover) Gerbang Pemuda. Mereka berkumpul dan masih bersiaga di lokasi.

Massa juga sempat mendatangi lokasi, namun petugas yang menggunakan sepeda motor langsung menghalau dan menembakkan gas air mata ke arah massa.

Baca juga:  Didemo Warga hingga DPRD Ajukan Hak Angket, Ini Kata Bupati Pati

Saat ini seratusan anggota Polri dan TNI masih berjaga dan beristirahat karena dikhawatirkan massa datang kembali.

Meski massa sudah berhasil dipukul mundur, namun petugas belum membuka akses jalan untuk kendaraan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, saat ini petugas masih merekayasa arus lalu lintas di kawasan Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi atau Grogol.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Senin (25/8).

Baca juga:  Pelajar Tewas Tarikan Rangda, Ini Kata Plt Perbekel Pemecutan Kaja

Yusril menuturkan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat melakukan demonstrasi lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi.

“Kalau orang demo sih kami nggak larang ya. Silakan saja beri aspirasi membubarkan DPR, membubarkan MPR,” ucap Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.

Dengan demikian, dalam sebuah negara demokrasi, kata Yusril, menyuarakan kehendak dan keinginan boleh saja asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak mengganggu hukum.

“Dalam negara demokrasi, semua proses itu kita harus hormati,” ujarnya.

Baca juga:  Hasil Otopsi, Tubuh Ketiga Anak Septiyani Nihil Senyawa Pestisida  

Adapun unjuk rasa di Gedung DPR diinisiasi oleh gerakan yang mengatasnamakan Revolusi Rakyat Indonesia, dengan tuntutan antara lain pembubaran DPR, penolakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hingga pembatalan kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Setelah aksi berlangsung sejak pagi hari, petugas kepolisian menembakkan meriam air (water cannon) untuk menghalau massa aksi unjuk rasa yang mulai anarkis dengan melempari petugas di depan Gedung DPR/MPR/DPD. (kmb/balipost)

BAGIKAN