
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah kasus korupsi di sektor lembaga keuangan masuk dalam persidangan Tipikor. Mulai dari level desa, seperti LPD hingga bank plat merah, tercatat pada agenda sidang tipikor Denpasar.
Saat ini, belasan terdakwa kasus korupsi sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dua perkara teranyar datang dari Karangasem (BUMDes) dan Buleleng (bank plat merah).
Sedangkan yang dibidik, banyak dari pihak LPD seprti LPD di Pagan dan LPD Mambal, dan masih ada beberapa LPD lainnya dalam “tongkrongan” penegak hukum.
Informasi didapat di Pengadilan Tipikor Denpasar, perkara terbaru di Agustus 2025 ini ada nama terdakwa, I Made Dwi Mei Anggara (34) selaku petugas bagian kredit bank plat merah di Buleleng di Unit Setiabudi Cabang Singaraja.
Dalam dakwaan JPU disebut bahwa Dwi Mei Anggara bersama Gede Gawatra (penuntutan terpisah), dan saksi Wayan Edi Suparman (yang diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban dalam berkas perkara yang terpisah/splitzing), bertempat di bank tersebut dari tahun 2022 sampai tahun 2023 membantu terdakwa untuk mencarikan nasabah.
Kemudian, merekayasa analisa kredit dengan memanipulasi sebanyak 48 nasabah/debitur. Terdakwa diduga menggunakan data yang tidak sesuai fakta pada analisa usaha informasi dan analisa usaha finansial laba rugi.
Sehingga membuat risk credit score menjadi rendah, kemudian sebagian besar terdakwa tidak melakukan survei di rumah atau di tempat usaha milik nasabah melainkan terdakwa menyuruh sebagian nasabah/debitur untuk datang ke Gede Gawatra.
Dalam dakwaan JPU disebut perbuatan terdakwa diduga memperkaya diri sendiri Dwi Mei Anggara kurang lebih sebesar Rp377.500.000.
Gawatra kurang lebih sebesar Rp1.007.500.000 dan Wayan Edi Suparman kurang lebih sebesar Rp315.000.000, sedangkan pihak lainnya sebesar Rp500.000.000 atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp2.200.000.000,00 sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit sesuai dengan Surat No. SR.05/RA-DPS/RAS/05/2023 tanggal 2 mei 2023. Serta laporan hasil monitoring kerugian pihak bank.
Perkara lainnya di Pengadilan Tipikor ada atas nama terdakwa I Wayan Sudiarta (35) asal Pidpid, Karangasem selaku Manager/ Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti pada 2013 sampai 2023.
Dalam kasus ini, terdakwa disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp492.444.050,07 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp492.444.050,07 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. (Miasa/Balipost)